Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

image-gnews
Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya ungkap alasan menetapkan sopir truk berinisial M (18 tahun) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut diduga terjadi karena kondisi emosional sang sopir yang temperamental. "Dengan hasil pemeriksaan sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2024.

Dia mengatakan MI enggan dan sempat menolak didampingi oleh keluarganya selama menjalani pemeriksaan. Bahkan, selama pemeriksaan, MI menunjukkan kondisi emosional yang buruk. 

Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang No. 22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta. "Kita kenakan Pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujar Latif.

Dengan status MI yang masih di bawah umur, penyidik memakai Undang-undang Perlindungan Anak dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan selama berjalannya proses hukum. “Kita menggunakan Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Karena sudah (tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," ucap dia.

Pada saat ini MI tidak lagi berada di Bapas, melainkan di bawah pengawasan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kecelakaan beruntun di depan gerbang Tol Halim, Rabu, 27 Maret 2024. Instagram/TMCPoldaMetroJaya

Pada Rabu lalu, Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama disebabkan sopir truk yang ngebut hingga tak bisa menguasai kendaraannya. "Dia memacu kendaraannya dengan kencang dan di Gerbang Tol Halim ini ada antrean sehingga dia menerobos hingga mendorong kendaraan lain," kata Latif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Latif menyebutkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan itu. "Ini masih kita gali terus dan ini untuk pengemudi truk sudah kita amankan di RS UKI, untuk korban lain sedang kita identifikasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya itu.

Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengatakan tabrakan beruntun itu bermula ketika truk bernopol pelat BG 8420 VB dengan pengemudi berinisial MI  melebihi muatan melaju kencang dari arah Bekasi menuju Tol Dalam Kota.

Truk bermuatan sofa itu menabrak dua kendaraan di depannya sekitar 300 meter sebelum gerbang tol. "Selanjutnya truk mengebut dan melewati mobil Brio dan Expander lanjut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pick up Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5," kata Hasby.

Menurut Hasby, hingga saat ini tidak ada korban jiwa, namun empat korban dilaporkan mengalami dada sesak.

PT Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menduga kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, disebabkan sopir truk engkel ugal-ugalan.

"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama," kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pilihan Editor: Ditlantas Polda Metro Jaya Tutup JLNT Casablanca Setiap Malam, Pukul 21.00-4.00 WIB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

16 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

16 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

23 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 hari lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.