TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengaku belum menerima laporan dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK soal adanya dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial TI memeras saksi hingga miliaran rupiah. Menurut dia, pimpinan KPK akan menunggu Dewas melaporkan itu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Seatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Ghufron, Dewas akan memaparkan kepada Pimpinan KPK semua proses tentang dugaan pemerasan itu dari Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sampai naik ke tahap penyelidikan. "Kami belum menerima itu," kata Ghufron.
Ihwal kabar jaksa itu telah kembali ke kejaksaan, Ghufron pun menyatakan belum menerima laporan itu secara resmi. Namun, dia mengatakan akan memeriksa informasi itu kepada bagian SDM. Dia mengaku ingin mengetahui dasar dari kepulangan itu.
Pilihan Editor: Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara