Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

image-gnews
Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut atau TNI AL terhadap jurnalis media daring di Maluku Utara, Sukandi Ali. Prajurit TNI menganiaya Sukandi dengan memukuli sekaligus menggunakan sepatu lars serta dicambuk menggunakan selang. 

“Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Tindakan ini dinilai melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

Senyampang itu, KKJ mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL untuk memberhentikan pelaku dari kedinasan. “Pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata KKJ. 

Kejadian ini diduga di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. KKJ menyebut kejadian ini bermula saat korban dijemput oleh dua terduga anggota TNI AL di rumahnya. Pelaku ketika itu diantar Babinsa Desa Babang yang juga diminta menunjukkan alamat rumah Sukandi. 

Dua anggota TNI AL lantas membawa Sukandi dengan mobil menuju pos tentara yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya. 

Saat diinterogasi, prajurit loreng itu memukul dengan tangan kosong dan juga menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang. Penganiayaan itu membuat sekujur tubuh, kepala, tangan, dan bahu Sukandi lebam. Bahkan gigi Sukandi disebut ada yang patah. 

Tak hanya itu, anggota TNI AL juga menodong Sukandi dengan pistol. KKJ menyebut Sukandi sempat diancam dengan satu tembakan ke udara. 

"Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya,” kata KKJ menirukan ancaman pelaku ke Sukandi. 

KKJ menyebut pelaku menuduh Sukandi membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Berita itu berjudul Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024,” kata KKJ. 

Sebelumnya jurnalis Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara atau Ditpolairud Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan. Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut. 

Setelah dianiaya, KKJ menyebut korban diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin. Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal. Kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

Mengecam tindakan TNI AL itu, KKJ menilai penjemputan paksa Sukandi di rumahnya untuk dianiaya termasuk penculikan. Tanpa surat resmi, KKJ menyebut tindakan itu sewenang-wenang. “Seperti kejahatan yang dilakukan pada  masa pemerintahan Orde Baru yang represif,” kata KKJ. 

Sementara itu, KKJ juga mengimbau masyarakat dan stakeholder untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan yang dinilai merugikan agar melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Makanisme itu adalah hak jawab atau koreksi. “Kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers,” kata KKJ. 

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Pilihan Editor: Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

21 jam lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

1 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate hari ini.


Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

1 hari lalu

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang). Facebook
Keluarga Korban Keberatan Enam Terdakwa Pelaku Kekerasan di PIP Semarang Dituntut Satu Tahun

Seorang taruna PIP Semarang mengaku mengalami kekerasan hingga kencing darah.


Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

2 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Terkait penjualan BBM bersubsidi pengelola SPBU memilih menutup penjualan karena tidak berani menjual BBM bersubsidi tanpa melalui aplikasi resmi yang sedang error.  Tempo/Budi Purwanto
Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi, Ini Kriteria Mobil yang Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar pada 1 Oktober 2024 mendatang


Gunung Ibu di Halmahera Barat Turun Status dari Awas Menjadi Siaga

3 hari lalu

Kondisi Gunung Ibu pasca erupsi yang terlihat dari Desa Tokuoko Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis 9 Mei 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan kenaikan status Gunung Ibu dari sebelumnya waspada level II menjadi siaga level III yang terhitung pada Rabu (8/5) pukul 10.00 WIT, sehingga masyarakat di daerah itu dihimbau agar tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Gunung Ibu di Halmahera Barat Turun Status dari Awas Menjadi Siaga

Ribuan orang mengungsi pada Mei 2024 setelah Gunung Ibu mengeluarkan abu vulkanik setinggi 5.000 meter dan berstatus level IV Awas.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

3 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

4 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

Penerapan kesetaraan gender di media massa menjadi salah satu cara mengatasi tantangan keberagaman dan inklusi, serta meningkatkan kredibilitas dan kreativitas melalui konten yang lebih relevan dan aksesibel.