TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah mengklarifikasi jaksa yang diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar, perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dipanggil sepertinya sudah, diklarifikasi. Yang bersangkutan bilang 'lho uang ini hasil dari penjualan rumah'. Sejauh ini seperti itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Alexander Marwata mengatakan, saat ini belum ada pihak yang menyatakan atau mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu. Ia mengatakan, saat ini laporan pemerasan itu masih diteruskan ke Direktorat LHKPN, supaya didalami laporan harta kekayaan yang bersangkutan.
“Dari pihak LHKPN nanti akan minta data transaksi di perbankan. Jadi penyelenggara negara itu, dia kan memberikan kuasa kepada KPK untuk membuka rekeningnya, keluarganya, istrinya dan anak-anaknya,” katanya.
Perihal kepastian kasus dugaan pemerasan jaksa KPK terhadap saksi itu sudah dalam proses penyelidikan, Alex membantah. Ia mengatakan KPK belum mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau sprinlidik.
“Belum ada sprinlidik, yang akan kami lakukan itu klarifikasi dulu LHKPN-nya yang bersangkutan. Kami dapat tembusan dan disposisi pimpinan untuk ditindaklanjuti dan laporkan ke pimpinan,” kata Alex.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi ekitar Rp 3 miliar kepada Deputi Penindakan KPK.
“Laporan pengaduan tersebut sudah masuk sejak 2023. Pada 6 Desember 2023 Dewas sudah sampaikan nota dinas ke deputi penindakan dengan tembusan ke pimpinan agar ditindaklanjuti,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
“Menurut informasi yang diterima Dewas, kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyelidikan,” ujar Haris.
Perihal langkah dan proses penindakan lebih jauh, seperti pengecekan rekening dan LHKPN, Dewas KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Bidang Penindakan KPK. “Itu sudah urusan penindakan, Dewas enggak ikut campur lagi,” kata Haris.
Pilihan Editor: Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono, Kejaksaan Sita Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper