Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Reporter

image-gnews
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis Happy Water yang diproduksi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Kamis, 4 April 2024. ANTARA/I.C. Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri pada Kamis, 4 April 2024 lalu mengumumkan tim mereka telah membongkar pabrik skala rumahan di Semarang yang menghasilkan narkoba jenis happy water.    

Penggerebekan pabrik narkoba skala rumahan di Semarang ini berdasarkan kolaborasi Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Gabungan Direktorat Interdiksi dan Bareskrim Polri.

Dalam.penggerebekan itu, tim gabungan menangkap dua tersangka dan menyita bahan-bahan sediaan narkotika sejenis Ketamine dan alat produksi berupa kompor listrik beserta 2.000 kemasan Happy Water siap edar. 

"Dua tersangka warga negara Indonesia  berinisial P dan F asal Bogor sedang melakukan kegiatan produksi sabu," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, Sabtu 6 April 2024. 

Zaky mengatakan, sindikat narkoba tersebut mengirimkan bahan baku narkotika berupa cairan itu dengan modus false declaration atau pemberitahuan palsu. Paket kiriman yang berisi dengan berbagai bentuk bahan kimia ini diberitahukan sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan resin guna mengelabui pemeriksaan Bea Cukai dan menghindari aturan Lartas (Larangan dan Pembatasan).  

"Melalui operasi bersama Tim Gabungan pada 3 April,  tersangka beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.000-ml dan MDMA sebanyak 2.000 kemasan saset dalam bentuk Happy Water siap edar berhasil diamankan," kata Zaky.  

Zaky mengungkapkan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta atas 10 paket kiriman yang berasal dari pengirim berbeda-beda asal Tiongkok melalui Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Paket paket tersebut  ditujukan untuk penerima yang beralamatkan di Jakarta dan Semarang.  

Pengiriman dilakukan secara beruntun yang dimulai dari Januari sampai Maret 2024 dengan isi kiriman produk kimia yang berbentuk cair dalam botol dan serbuk dalam kemasan plastik dengan berat yang beragam yang mencantumkan pemeberitahuan palsu sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan resin.

"Atas pola pengiriman yang anomali ini, petugas kemudian menindaklanjuti pemeriksaan dengan uji laboratorium guna memastikan kandungan didalamnya," kata Zaky. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zaky mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukan hasil positif Narkotika Golongan I jenis MDMA-INACA yang merupakan bahan baku alternatif yang dapat diolah menjadi Sabu.  

"Atas temuan tersebut, koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan untuk joint operation menelusuri tujuan pengiriman dan penggunaannya.” 

Tim Gabungan kemudian melakukan melakukan pemetaan, profiling, dan observasi di sekitar wilayah alamat tujuan pengiriman paket dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan yang terindikasi adanya kegiatan produksi pada suatu rumah di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. 

"P dan F yang berada di TKP dimintai keterangan oleh Tim Gabungan dan mengaku memproduksi Narkoba jenis Sabu dan Happy Water (MDMA) atas perintah KA (DPO) yang dikenal oleh tersangka pada saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Bogor," kata Zaky. 

Untuk melakukan kegiatan produksi narkoba tersebut, kata Zaky, tersangka dipandu oleh KA melalui video call. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp 500 juta jika berhasil menyediakan narkotika siap edar yang diproduksinya. "Nantinya, hasil dari produksi tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera," kata Zaky. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

Pilihan Editor: Narkoba Jenis Happy Water Diproduksi dari Pabrik Rumahan di Semarang, Jenis yang Sama di Thailand

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

57 menit lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

7 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

12 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

22 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

22 jam lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba