Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

image-gnews
Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Iklan
 

3. Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) Ternate Letnan Kolonel Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali. "Komandannya kami ganti. Dan yang bersangkutan sudah ada di Ternate untuk proses (pemberian sanksi) lanjut atau dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.

Dia mengatakan dalam memproses hukum anggota TNI terdapat prosedur yang perlu ditempuh. Misalnya, korban harus didampingi kuasa hukum dan melayangkan pengaduan. Setelah itu divisum dan dimintai keterangan. "Setelah minta keterangan baru proses itu berjalan," tutur dia.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AL menganiaya Sukandi. Dia dijemput di rumahnya di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 28 Maret 2024. Penjemputan paksa dilakukan Komandan Pos Angkatan Laut Letnan Dua Miftahudin dan anak buahnya, Idham.

Miftahudin dan Idham langsung memboyong korban ke Pos Angkatan Laut di Pelabuhan Perikanan Panambuang. Di pos ini, jurnalis Sidikkasus.co.id itu langsung ditendang oleh Miftahudin hingga tersungkur ke lantai. Saat itu dia pukul, ditendang, dinjak, bahkan diancam dibunuh.

Selain dua orang itu, pemukulan juga dilakukan oleh Aris. Menurut keterangan Sukandi, setelah Idham mencambuknya dengan selang, barang plastik itu diserahkan ke Aris. Saat itu Miftahudin memerintahkan anak buahnya itu menyambut punggung Sukandi.

Penganiayaan itu bermula saat Sukandi menulis berita penangkapan kapal SPOB Rimas di laut Halmahera Utara pada 20 Maret 2024. Kapal itu ditahan oleh TNI AL yang berpatroli dengan KRI Madidihang-855 milik Kaormada III TNI AL—bermarkas di Sorong, Papua Barat.

Setelah ditemukan di perairan Halmahera Timur, keesokan harinya Rimas langsung dibawa ke Pelabuhan Perikanan Panambuang. Saat itu, Rimas itu memuat bahan bakar minyak jenis Dexlite 20.400 liter dan 395.000 liter minyak tanah. "Alasan penahanan itu karena ada dokumen dan perlengkapan berlayar tidak lengkap," tutur Sukandi kepada Tempo melalui panggilan telepon, Jumat, 5 April 2024.

Ridwan mengatakan, dua anggota lainnya yang ikut memukul korban akan diperiksa kembali. "Kami akan periksa sesuai porsi masing-masing," ujar dia. Dia menjelaskan bahwa yang paling bertanggung jawab dari penganiayaan ini adalah Miftahudin.

Soal hukuman, kata Ridwan, tiga orangnya ini punya porsi hukuman berbeda. Dilihat dari hierarki yang berlaku di TNI. Dia menjelaskan, seusai Sukandi dijemput, seorang pelaku langsung salat duhur hingga aksi pemukulan berakhir. Seorang prajurit lain bertugas menjaga di sekitar lokasi, tempat Sukandi dianiaya. "Jadi yang paling bertanggung jawab itu Letnan berinisial S," ujarnya.

Dia belum menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepada tiga pelaku pemukulan ini. Sebelumnya dikabarkan setelah kasus penganiayaan ini mencuat, Miftahudin dicopot sebagai Komandan Pos TNI AL.

Menurut dia, kasus pengoroyokan itu dilakukan atas perintah Miftahudin yang menjabat komandan. Adapun proses hukum kepada Idham dan Aris, masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya. "Tidak mungkin kami memberikan porsi (hukuman) yang sama," ucap dia. "Yang dua itu anggota. Berarti yang perintah komandannya." 

Ridwan mengatakan bahwa penganiayaan itu bukan kasus "pengeroyokan" melainkan "pemukulan". Alasan dia, dua orang lainnya, yang ikut memukul Sukandi, diperintah oleh Miftahudin.

Pilihan Editor: Dari 13 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 6 Jenazah dalam Kondisi Utuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

11 jam lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

22 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

2 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

3 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

3 hari lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Periksa Sandra Dewi, Kejagung Ungkap Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pesawat jet milik Harvey Moeis terindikasi sebagai hasil korupsi timah. Penyidik periksa Sandra Dewi.


Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

4 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.


Sandra Dewi Bungkam usai Diperiksa 10 Jam di Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Artis Sandra Dewi bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA/Galih Pradipta
Sandra Dewi Bungkam usai Diperiksa 10 Jam di Kejaksaan Agung

Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah oleh penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam.


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

6 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.


Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

6 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Minta KKB Buktikan Tudingan Serangan Udara hingga Bakar 3 Rumah di Pogapa

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan TPNPB-OPM harus membuktikan tudingan tentang serangan udara ke Kampung Pogapa.