TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis bagi warga yang mudik dari H-7 sampai H+7 lebaran. Arya menerangkan selama mudik lebaran ini, Polri menyediakan fasilitas untuk penitipan kendaraan bermotor, seperti di Polres Metro Depok dan polsek.
"Kapasitas sebenarnya 200, tapi sampai sejauh ini kami baru menerima 42 motor. Angka itu di Polres dan Polsek ya," terang Arya, Selasa, 9 April 2024.
Persyaratan penitipan mulai dari menunjukkan STNK dan BPKB. Sementara kunci motornya dititipkan, termasuk nanti mengisi formulir yang harus diisi terkait dengan data-data pribadi orang yang menitipkan motor.
"Ini berlaku sejak H-7 sampai H+7. H-7 si pemilik motor bisa menitipkan dan paling lambat diambil H+7. Dengan catatan orangnya sendiri yang harus mengambil dan tidak boleh diwakilkan sama orang lain," kata Arya.
Arya menjelaskan layanan penitipan motor gratis berlaku untuk umum dan memfasilitasi masyarakat yang mudik lebaran ke kampung halaman tetapi di rumahnya tidak aman menaruh kendaraannya. "Jadi kalau taruh motor di rumah khawatir mungkin motornya bisa dicuri, karena pengamanannya yang kurang," ujar Arya.
Arya menegaskan layanan tersebut tidak dikenakan biaya sepeser pun dan berlaku bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Depok. "Satu orang pun bisa menitip lebih dari satu kendaraan misalkan ada motor 2 atau 3 bisa tapi nanti yang ambil yang punya," ucap Arya.
Sementara warga Depok yang memanfaatkan layanan mudik gratis, Ahmad (35 tahun) mengaku mendapat informasi ada program tersebut dari berita dan media sosial. "Saya mau pulang ke Wonogiri, tapi tinggalkan motor di rumah kontrakan risiko, jadi lebih baik dititip. Biasanya pakai motor mudiknya, tahun ini naik angkutan umum," tutur Ahmad yang berdomisili di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.
Pilihan Editor: Polres Metro Depok Gencarkan Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik Mudik