TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif yang membuat Firli harus ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.“Ya enggaklah (tak bersedia ditahan). Kan ada alasan subjektif dan alasan objektif,” katanya kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.
Ian mengatakan, alasan penahanan diatur dalam undang-undang, termasuk adanya alasan subjektif, seperti adanya upaya menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, dan melarikan diri. “Tapi kalau tak terpenuhinya alasan subjektif ya mau diapain. Sejauh ini tak ada dilakukan, jadi tak ada alasan,” tutur Ian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih bekerja dan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional dan pasti tuntas," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo kian terang, terutama usai mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto, bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Misalnya, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kesaksian eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, yang menyatakan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang senilai Rp 50 miliar semakin menguatkan adanya suap. “Keterangan itu diucapkan sebagai fakta persidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri,” kata Praswad melalui keterangannya, dikutip Tempo pada Sabtu, 20 April 2024.
Pada proses penyidikan, kata Praswad, sumber pengembangan perkara bisa dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan, maupun pengembangan persidangan. Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini. “Terlebih putusan atas proses persidangan itu sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara materil atas peristiwa tersebut yang diakui hakim,” kata Praswad.
Pilihan Editor: Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok