Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

image-gnews
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif yang membuat Firli harus ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.“Ya enggaklah (tak bersedia ditahan). Kan ada alasan subjektif dan alasan objektif,” katanya kepada Tempo, Minggu, 21 April 2024.

Ian mengatakan, alasan penahanan diatur dalam undang-undang, termasuk adanya alasan subjektif, seperti adanya upaya menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, dan melarikan diri. “Tapi kalau tak terpenuhinya alasan subjektif ya mau diapain. Sejauh ini tak ada dilakukan, jadi tak ada alasan,” tutur Ian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menuturkan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih bekerja dan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Profesional dan pasti tuntas," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo kian terang, terutama usai mantan ajudan Syahrul, Panji Harjanto, bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin. Panji dihadirkan sebagai saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, Ketua  IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kesaksian eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, yang menyatakan bahwa Firli Bahuri sempat meminta uang senilai Rp 50 miliar semakin menguatkan adanya suap. “Keterangan itu diucapkan sebagai fakta persidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri,” kata Praswad melalui keterangannya, dikutip Tempo pada Sabtu, 20 April 2024.

Pada proses penyidikan, kata Praswad, sumber pengembangan perkara bisa dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan, maupun pengembangan persidangan. Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini.  “Terlebih putusan atas proses persidangan itu sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara materil atas peristiwa tersebut yang diakui hakim,” kata Praswad.

Pilihan Editor: Lima Polisi Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim Tertangkap Pakai Sabu di Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

37 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

12 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

14 jam lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

14 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

15 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

16 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

17 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.