TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Alexander Marwata dalam pertemuan dengan bekas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pertemuan Wakil Ketua KPK dan Eko itu bersifat formal dan diketahui oleh pimpinan KPK yang lain.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata dalam pertemuan itu tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK. "Kalau kita bicara konteks normatif Pasal 36 UU KPK, memang dilarang, tetapi bukan konteks yang seperti itu yang kami pahami, misalnya ketemu di tempat tertentu dan seterusnya sehingga kemudian ada penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK, misalnya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Menurut Ali, perlu pencermatan lebih jauh dalam melihat kasus ini. "Tapi kalau ketemunya dalam proses-proses apalagi resmi, misalnya di kantor KPK sediri, di ruang rapat yang terbuka, dihadiri oleh pihak pengaduan masyarakat dan sebagainya ya saya kira-yang diketahui oleh pimpinan lain dengan proses-proses yang lain, perlu pencermatan lebih jauh," ujarnya.
Sebab, kata dia, dalam penerapan Pasal 36 UU KPK, tidak serta merta bicara teks. Apabila bicara secara tekstual, memang tidak ada alasan apapun yang dibolehkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak yang terlibat kasus. Ali menyebut, pertemuan Alex dengan Eko secara filosofisnya sangat kuat bahwa pimpinan KPK harus memiliki integritas di atas integritas selainnya.
"Oleh karena itu, harus dimaknai ada hal-hal-kalau pertemuan bersifat formal, diketahui pimpinan lain-kode etik KPK sudah jelaskan bahwa itu tidak melanggar kode etik," ucap Ali Fikri.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023. Dia berkata saat itu belum ada laporan masyarakat yang diterima KPK dan status kasus Eko belum pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Pada saat pertemuan itu belum ada tindakan apa pun yang dilakukan KPK terhadap Eko Darmanto alias ED. "Saat itu baru ramai/viral terkait gaya hidup ED antara lain foto yang bersangkutan di samping pesawat latih," katanya kepada TEMPO pada Rabu, 24 Maret 2024.
Menurut Alexander Marwata, pimpinan memerintahkan Deputi Bidang Pencegahan KPK untuk mencermati hal itu dengan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dan mengundangnya untuk mengklarifikasi kekayaan dan gaya hidup Eko yang viral. Pertemuannya dengan Eko masih pada tahap rencana untuk klarifikasi di Deputi Pencehagan.
Pilihan Editor: Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper