Desain Industri atau Industrial Design adalah hak dari seorang pendesain yang terdaftar dan merupakan monopoli atas desain tersebut. Pelanggaran atas hak desain terjadi pada saat seseorang tanpa lisensi dari pemiliknya atau kuasanya, menerapkan desain atau setiap perbuatan-perbuatan yang melanggar hak atau peniruan yang nyata atas desain pada suatu barang yang berhubungan dengan desain yang didaftarkan.
Oleh karena itu, pelanggaran dapat timbul dalam salah satu dari tiga cara:
1. Penggunaan dengan desain yang sama.
2. Penggunaan dari peniruan yang nyata, yang menurut penglihatan hampir tidak terdapat perbedaan.
3. Penggunaan dari peniruan yang melawan hukum, yaitu suatu peniruan dengan perbedaan-perbedaan yang keduanya cukup tampak tetapi bukan perbedaan yang substansial, dan yang dibuat semata-mata untuk menyembunyikan peniruan.
Sanksi pelanggaran desain industri diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yakni:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pelanggaran Rahasia Dagang
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, terdapat beberapa bentuk pelanggaran atas rahasia dagang seseorang yaitu, menggunakan rahasia dagang tanpa ijin, mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang tidak sah.
Sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Rahasia Dagang, yaitu Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pilihan Editor: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual