Hak Merek diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Beleid ini juga mengatur tentang tentang Indikasi-Geografis dan Indikasi Asal. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, Indikasi Geografis, Indikasi Asal yang terdaftar adalah:
1. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak, dan menggunakan tanda Indikasi Asal yang menyesatkan.
2. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.
3. Menggunakan merek dan indikasi geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau indikasi geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain yang sudah terdaftar tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari pihak yang berhak.
4. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau indikasi Geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.
Adapun inti dari pelanggaran ini pada dasarnya untuk menyesatkan dan membingungkan konsumen dalam menentukan pilihan atas barang/jasa di antara barang/jasa sejenis yang menjadi favoritnya yang akan dibelinya. Perbuatan yang menyesatkan akan mengarahkan konsumen untuk mengambil keputusan pilihan yang salah, yaitu membeli barang dengan merek yang menyesatkan itu.
Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya: Pelanggaran Desain Industri