Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

image-gnews
Karut-Marut Hak Cipta
Karut-Marut Hak Cipta
Iklan

Hak Merek diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Beleid ini juga mengatur tentang tentang Indikasi-Geografis dan Indikasi Asal. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, Indikasi Geografis, Indikasi Asal yang terdaftar adalah:

1. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak, dan menggunakan tanda Indikasi Asal yang menyesatkan.

2. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau Indikasi Geografis terdaftar milik orang/pihak lain pada barang/jasa sejenis yang diperdagangkan, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.

3. Menggunakan merek dan indikasi geografis yang memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan merek atau indikasi geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain yang sudah terdaftar tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari pihak yang berhak.

4. Menggunakan merek atau Indikasi Geografis yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek atau indikasi Geografis yang sudah terkenal milik orang/pihak lain, tidak atas dasar lisensi atau kuasa dari yang berhak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun inti dari pelanggaran ini pada dasarnya untuk menyesatkan dan membingungkan konsumen dalam menentukan pilihan atas barang/jasa di antara barang/jasa sejenis yang menjadi favoritnya yang akan dibelinya. Perbuatan yang menyesatkan akan mengarahkan konsumen untuk mengambil keputusan pilihan yang salah, yaitu membeli barang dengan merek yang menyesatkan itu.

Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU 20/2016, sebagai berikut:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selanjutnya: Pelanggaran Desain Industri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

2 hari lalu

Pedagang duduk di samping truk yang membawa bantuan untuk warga Palestin setelah Israel membuka kembali satu-satunya penyeberangan di tepi utara jalur tersebut, memungkinkan truk bantuan melewati pos pemeriksaan Erez, di utara Jalur Gaza 1 Mei 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Jadi Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza Viral Diinjak-injak Warga Israel, Berikut Sesungguhnya Prestasi Indomie

Tampak dalam video tersebut salah satu bantuan makanan ke Jalur Gaza yang dirusak ekstremis Israel adalah produk mi instan Indomie asal Indonesia


Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

6 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Sejumlah merek telah memiliki daftar ponsel mereka yang akan mendapatkan pembaruan Android 15, salah satunya adalah Vivo.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

12 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi Berkomentar hingga Asal-usul Nama Merek

Pabrik sepatu Bata tutup, Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun


Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

22 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

22 hari lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

23 hari lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.


BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

54 hari lalu

BRI Masuk Daftar Brand Finance Global 500

BRI menjadi satu-satunya perusahaan dari Indonesia yang berhasil masuk dalam Brand Finance Global 500 2024 dan menempati peringkat 446 dunia.


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Dua Merek Tunda Penggarapan Ponsel Lipat, Satu Lagi Hentikan Total Proyeknya

25 Februari 2024

Ponsel lipat yang dinamakan iPhone V. Foto : gsmarena
Dua Merek Tunda Penggarapan Ponsel Lipat, Satu Lagi Hentikan Total Proyeknya

Salah satu dari lima produsen ponsel terbesar di dunia telah sepenuhnya menghentikan penggarapan ponsel lipat.