Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan agenda pemeriksaa saksi. Dalam persidangan hari ini, Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi.

Prihasto mengaku sering mendapat peringatan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono lantaran terlambat memproses permintaan dari SYL, termasuk dalam memenuhi permintaan Partai NasDem.

Tidak hanya dirinya, para pejabat direktoratnya juga mendapat ancaman mutasi apabila tidak memenuhi permintaan SYL. Ancaman mutasi ini dibenarkan Prihasto saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Apabila petinggi sampai dengan eselon satu akan dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Permintaan partai yang dimaksud, yaitu mencakup pengadaan proyek Partai NasDem, pembagian sembako, dan program partai yang akan sering dikeluarkan lainnya.

Dia mengatakan pembagian sembako untuk kepentingan Partai NasDem menggunakan uang sharing atau uang pungutan yang dikumpulkan dari Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan lima pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai saksi sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Sidang korupsi di Kementan itu yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

SYL bersama dua anak buahnya di Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di kementerian itu. "Tim jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu,15 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi; Dirjen Horti Kementan Prihasto Setyanto; Kabag Umum Dirjen Horti Kementan Andi Muhammad Idil Fitri; Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan Edi Eko Sasmito; serta Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

Pada sidang sebelumnya, kesaksian tentang pola keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.

Saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap tentang polah Kemal Redindo Syahrul Putra. Anak laki-laki Syahrul Yasin Limpo itu disebut pernah minta uang ke pejabat Kementerian Pertanian untuk membeli aksesori mobil yang niilainya mencapai Rp 111 juta.

Kesaksian itu disampaikan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah ditemui Dindo.

"Waktu itu pada saat kunjungan pak Menteri di Makassar," kata Sukim dipersidangan.

Pilihan Editor: KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

12 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?


Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya


Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.


Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat. Tempo/Eka Yudha Saputra
Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

Meski nantinya elite NasDem itu menang di Pilkada Sulteng, menurut dia, Ahmad Ali akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar NasDem.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

3 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.


Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

3 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK


NasDem akan Bahas Pemilihan Ketua Umum di Kongres III

3 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem akan Bahas Pemilihan Ketua Umum di Kongres III

Willy Aditya, mengatakan pemilihan ketua umum akan menjadi salah satu yang di ahas pada Kongres III Partai NasDem yang akan digelar pada 25-27 Agustus