TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menangkap dua begal berinisial IN, 23 tahun dan R, 21 tahun. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua tersangka ditangkap empat hari setelah melakukan pembegalan di Kampung Cinyosog, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 1 Mei 2024.
Keduanya diringkus di Kampung Cibitung Sebrang Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. "IN dan R mengakui perbuatannya," kata Twedi kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rupanya masih terdapat beberapa pelaku lain. Tiga begal lain yang masih buron dan berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah, Botak, Dagul dan Dika.
Menurut Kapolres, kronologis pembegalan terjadi saat korban bernama Angga Dinata, 23 tahun sedang nongkrong di Kampung Cinyosog. “Rabu, 1 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIB, korban dan dua teman korban sedang nongkrong,” ujarnya.
Tiba-tiba tiga tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Korban saat itu melihat seorang tersangka mengacungkan senjata tajam sambil berjalan menghampirinya.
“Pelaku yang paling belakang mengacungkan, diduga senjata tajam berjenis celurit, dan langsung menghampiri korban untuk mengambil motor korban,” ujarnya.
Tak ingin sepeda motor miliknya dibawa kabur, korban kemudian menangkis senjata tajam yang dibawa begal motor itu. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian ibu jarinya.
“Korban menangkis tebasan celurit pelaku menggunakan tangan dan mengenai ibu jari tangan kanan korban,” jelas Twedi.
Ketika korban tak berdaya, begal itu langsung menaiki sepeda motor korban dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Kini kedua begal motor yang telah tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana penjara paling lama 12 tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim