Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IM57+ Dorong Dewas KPK Laporkan Balik Nurul Ghufron ke Polisi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Nurul melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Nurul melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri menunjukkan kepanikan dan tak mencerminkan sikap  sebagai pimpinan. Dia pun mendorong Dewas agar mengajukan laporan balik terhadap Ghufron.  

Praswad menilai tindakan Ghufron justru semakin mempertegas adanya pelanggaran etik yang dia lakukan. Pasalnya, menurut dia, Ghufron mengganggu kerja penegakan etik yang dilakukan Dewas.

“Tindakan Nurul Ghufron yang terus mengganggu kerja penegakan etik Dewas atas dirinya menunjukan tak mampu membantah secara substansial bahwa pelanggaran etik itu ada nyatanya,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Mei 2024.

Praswad Nugraha menilai perbuatan Ghufron bisa dianggap sebagai rangkaian upaya menghalang-halangi penegakan etik. Dia pun meminta Dewas untuk membuka penelusuran dugaan pelanggaran etik baru. “Kami mendorong Dewas justru membuka investigasi baru atas pelanggaran etik ini,” ujarnya.

Menurut dia, berbagai upaya yang dilakukan Ghufron bukan sekadar menghindari pertanggungjawabannya, melainkan dinilai secara pribadi menyerang anggota Dewas. Karena itu, dia mendorong agar Dewas KPK melaporkan balik Ghufron ke kepolisian. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Dewas menurut dia merupakan mandat dari undang-undang.

“Bahkan bukan hanya membuka investigasi etik baru tapi juga melaporkan kepada polisi perihal dugaan merintangi pelaksanaan undang-undang,” ujar Praswad.

Sebagai pimpinan KPK, Praswad menilai, Ghufron tak seharusnya menghalangi penegakan etika dan integrtas sebagaimana yang dilakukan Dewas KPK. Dia khawatir langkah Ghufron justru akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Langkah Ghufron ini akan menjadi preseden yang akan dilakukan oleh pelanggar etik diinternal KPK. PTUN dan Bareskrim akan dibanjiri oleh berbagai perlawanan atas Dewas KPK apabila dibiarkan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurul Ghufron mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dirinya. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai Dewas KPK telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Dia enggan menyebutkan siapa saja anggota Dewas KPK yang dia laporkan. Dia juga tak mau memperinci dasar laporannya tersebut. Ghufron hanya menyatakan menempuh jalur hukum karena merasa tersakiti atas langkah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas KPKmengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan.

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.

Sementara dalam gugatannya ke PTUN, Ghufron mempermasalahkan langkah Dewas KPK memproses aduan terhadap dirinya. Dia beralasan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik itu sudah daluwarsa karena terjadi pada 15 Mei 2022. 

Dalam laporan yang diterima Dewas, Ghufron disebut berkomunikasi dengan Kasdi untuk mengurus mutasi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dari jakarta ke daerah. Si ASN meminta mutasi dengan alasan akan melahirkan. 

Nurul Ghufron mengakui dirinya berkomunikasi dengan Kasdi. Dia menyatakan mendapatkan aduan dari seorang koleganya jika mutasi yang diajukan menantunya tidak dikabulkan. Ghufron pun menyatakan komunikasi itu dilakukan dengan sepengetahuan Pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata. Alex, menurut Ghufron, bahkan merupakan orang yang mencarikan nomor telepon Kasdi dan memberikan kepadanya. Alex pun mengakui hal itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

5 jam lalu

Sketsa18 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK, karya Andre Dedy Nainggolan. dok. Andre Dedy Nainggolan.
Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

KPK terus mengalami pelemahan. Mulai Revisi UU KPK, munculnya TWK singkirkan pegawai KPK, hingga mau disatukan dengan Ombudsman


ICW Ungkap Kekurangan Jika Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan DPR Periode Berikutnya

23 jam lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI memotret hasil hitung suara pemilihan Calon Pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, 13 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Kekurangan Jika Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan DPR Periode Berikutnya

Komisi Hukum DPR RI periode 2024-2029 dinilai belum tentu tahu berbagai masalah yang dihadapi KPK selama ini karena banyak wajah baru


Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK Molor, ICW Sebut Fit and Proper Test Bakal Dilakukan DPR Berikutnya

1 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK Molor, ICW Sebut Fit and Proper Test Bakal Dilakukan DPR Berikutnya

ICW mengungkap kemungkinan fit and proper test calon pimpinan KPK akan dilakukan DPR periode 2024-2029 akibat molornya Pansel KPK.


Politikus PDIP Sebut Kemungkinan Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan DPR Periode Berikutnya

2 hari lalu

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selaku pimpinan sidang, Trimedya Panjaitan (kedua kanan) memberikan surat putusan kepada anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon (kedua kiri) disaksikan pimpinan lainnya Habiburokhman (kanan) dan Maman Imanul (kiri) saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terkait ucapan
Politikus PDIP Sebut Kemungkinan Uji Kelayakan Capim KPK Dilakukan DPR Periode Berikutnya

Pansel KPK telah mengumumkan pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut dilakukan pada 4-25 Juni 2024.


Kata Anggota DPR dari PDIP soal Pansel KPK Pilihan Istana

2 hari lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Anggota DPR dari PDIP soal Pansel KPK Pilihan Istana

Dia menyebut tidak mengetahui sepak terjang anggota Pansel KPK lain, misalnya dalam tindak pidana korupsi.


Pansel KPK Undang Warga Indonesia Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK, Pendaftaran Mulai 26 Juni

3 hari lalu

Ketua sekaligus anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, didampingi jajarannya memberikan keterangan pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 31 Mei 2024. Dalam kesempatan ini, Ateh berjanji akan mencari kandidat terbaik untuk menjadi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. TEMPO/Riri Rahayu
Pansel KPK Undang Warga Indonesia Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK, Pendaftaran Mulai 26 Juni

Yusuf Ateh mengatakan Pansel KPK akan segera mengumumkan pendaftaran untuk capim dan dewas KPK.


Ketua Pansel Yusuf Ateh Janji Cari Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi

3 hari lalu

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberi sambutan saat Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (RakornasWasin) tahun ini akan membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan penuntasan pembangunan jangka menengah untuk menciptakan kesinambungan pembangunan. TEMPO/Subekti.
Ketua Pansel Yusuf Ateh Janji Cari Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi

Aktivis antikorupsi berharap Pansel KPK benar-benar mempertimbangkan rekam jejak calon komisioner maupun Dewas KPK.


KPK Harapkan 9 Pansel Capim Terpilih Mampu Bekerja Independen

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Harapkan 9 Pansel Capim Terpilih Mampu Bekerja Independen

KPK menanggapi pembentukan Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK.


KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya independen sehingga tidak akan meminta surat delegasi penuntutan pada Jaksa Agung


IM57+ Institute Anggap Putusan Sela Gazalba Saleh Bermasalah, KPK Seolah-olah di Bawah Kendali Jaksa Agung

5 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Anggap Putusan Sela Gazalba Saleh Bermasalah, KPK Seolah-olah di Bawah Kendali Jaksa Agung

IM57+ Institute menganggap putusan eksepsi terhadapa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor menandakan pelemahan KPK.