TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Visi Law Office, Febri Diansyah, mengaku mendapatkan bayaran senilai Rp 3,1 miliar untuk menjadi penasihan hukum tiga terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Febri sendiri sudah tak menjadi pengacara Syahrul cs karena surat kuasanya dicabut pada November tahun lalu.
Dalam sidang, Febri awalnya mengaku hanya mendapatkan bayaran Rp 800 juta. Hal itu dia katakan saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Namun, pernyataannya berubah saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya.
"Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Febri Diansyah mengatakan tarif itu dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs di tahap penyelidikan dan sebagian ditahap penyidikan. Dia menyatakan mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.
Rianto pun sempat bertanya kepada Febri soal penyebab dia dicekal oleh KPK. Eks Juru Bicara KPK itu pun mengaku tak mengetahui penyebab pastinya. Dalam surat pemberitahuan pencekalan menurut Febri, KPK hanya menyatakan pencekalan itu bertujuan agar dia tak berada di luar negeri jika penyidik membutuhkan keterangannya.
Meskipun demikian, dia menyatakan tak mendapatkan panggilan dari penyidik KPK hingga masa pencekalnnya berakhir pada bulan lalu. "Perlu juga saya sampaikan yang mulia, selama sekitar enam bulan tersebut tidak ada panggilan kepada kami sampai dengan ke cegahan berakhir sekitar bulan lalu ya, tapi kami menghormati itu kalaupun kami dipanggil, kami datang,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK melakukan pencekalan terhadap Febri Diansyah dan dua pengacara dari Visi Law Office lainnya, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pencekalan itu untuk menunjang jalannya pemeriksaan perihal kasus rasuah di Kementan. "Sehingga kami perlu melakukan pencekalan terhadap yang dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 9 November 2023.
Pencekalan itu dilakukan setelah muncul dugaan kebocoran data penyelidikan kasus tersebut. Penyidik KPK menemukan dokumen yang diduga sebagai hasil penyelidikan saat menggeledah rumah dinas serta ruang kerja Syahrul cs di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK juga mendapatkan legal opinion yang dibuat oleh Febri cs dalam penggeledahan itu. Isinya, Febri meminta agar semua saksi yang diperiksa KPK untuk Syahrul Yasin Limpo cs tak memberikan keterangan secara utuh.