TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda tentang batas usia pencalonan Gubernur di bawah 30 tahun ke Komisi Yudisial (KY). "Dalam agenda ini kami melaporkan tiga hakim yang diduga kuat melanggar kode etik" kata Direktur GRADASI Abdul Hakim di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menilai hakim agung Yulius, Yodi Martiono Wahyunadi, dan Cerah Bangun membuat putusan yang janggal dan mencederai masyarakat. Abdul membeberkan tiga alasan laporan terhadap tiga hakim agung tersebut.
Alasan pertama, menurut GRADASI, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu singkat dan terburu-buru. "Waktu pemeriksaan dan putusan hanya tiga hari," ujarnya. Padahal berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pada umumnya di MA butuh 6 bulan dan/atau 50 bulan. "Ada apa secepat ini? Kami patut curiga," kata Hakim.
Alasan kedua, GRADASI menilai putusan tersebut terkesan diprioritaskan. "Pertanyaan kami, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" tanya Hakim. Alasan berikutnya, dia menilai putusan itu problematik lantaran batasan minimal usia kepala daerah ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.
Koordinator GRADASI Zainul Arifin menyatakan pihaknya menuntut KY memanggil tiga hakim agung itu. "Kami berharap KY terbuka terhadap publik untuk memproses pengaduan masyarakat," kata dia.
Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan KY telah menerima laporan GRADASI. "Jika ditemukan pelanggaran etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan di sidang pleno apakah terbukti atau tidak melanggar etik," ujar Mukti.
Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih". Pada akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Apa Kejahatan Chaowalit Buronan Nomor Wahid di Thailand yang Dibekuk Polri di Bali?