Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Dalami Laporan BPK soal Indikasi Korupsi PT Indofarma, Kerugian Capai Rp 371,83 Miliar

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan BPK tentang hasil pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 hingga 2023 di Jakarta dan Jawa Barat pada Senin, 20 Mei 2024. Indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 371,83 miliar.

“Kami masih pelajari dulu. Kalau ada peningkatan status akan kami sampaikan ke media,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Tempo, Rabu, 22 Mei 2024.

BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi di PT Indofarma Tbk. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, melalui keterangan tertulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hendra mengatakan laporan BPK ke Kejagung itu telah sesuai berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Hendra.

Pilihan Editor: Aparat TNI-Polri Tembak Mati Satu Anggota TPNPB-OPM Basoka Lawiya di Paniai Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

13 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung memberikan pengamanan khsusu bagi 30 jaksa yang bertugas menangani kasus korupsi timah


Kejaksaan Agung Akan Sembelih 36 Sapi dan 3 Kambing Saat Idul Adha 1445 H

19 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Akan Sembelih 36 Sapi dan 3 Kambing Saat Idul Adha 1445 H

Pegawai Kejaksaan Agung mengumpulkan 36 sapi dan 3 kambing untuk dikurbankan saat Idul Adha 1445 H.


PUPR Mengaku Ada Keterlambatan Material Proyek IKN

20 jam lalu

Training Center Timnas Indonesia di IKN. (fifa.com)
PUPR Mengaku Ada Keterlambatan Material Proyek IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku ada keterlambatan material proyek Ibu Kota Negara (IKN).


Berkas Perkara Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penyempurnaan

23 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Berkas Perkara Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penyempurnaan

Kejaksaan Agung masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.


Fakta-Fakta Terbaru Sidang Pemerasan SYL, Jokowi Disebut Beri Perintah

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima kunjungan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Fakta-Fakta Terbaru Sidang Pemerasan SYL, Jokowi Disebut Beri Perintah

Fakta-fakta terbaru sidang pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo atau SYL.


BPK: Indonesia Kehilangan Rp3 Triliun jika Berlakukan Lagi Bebas Visa bagi 169 Negara

1 hari lalu

Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin, 25 September 2023. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
BPK: Indonesia Kehilangan Rp3 Triliun jika Berlakukan Lagi Bebas Visa bagi 169 Negara

BPK mengingatkan pemerintah, jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara, pemerintah bisa kehilangan Rp3 triliun setahun


Pengacara Harvey Moeis Sebut Belum Ada Panggilan untuk Sandra Dewi jadi Saksi Lagi

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pengacara Harvey Moeis Sebut Belum Ada Panggilan untuk Sandra Dewi jadi Saksi Lagi

Pengacara tersangka dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan Kejaksaan Agung belum memanggil Sandra Dewi lagi.


Ini Rincian Rp 5,2 Triliun Harta Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui  Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memasang plang sita eksekusi di rumah terpidana Surya Darmadi, yang berada di Jakarta Selatan. Surya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group. Doc: Kejaksaan Agung RI.
Ini Rincian Rp 5,2 Triliun Harta Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan Agung

Seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 5,12 triliun, padahal putusan kasasi hanya Rp 2,2 triliun.


Kejagung Bantah Kelebihan Sita Harta Surya Darmadi Sejumlah Rp 5,3 Triliun, Sebut Ada Pertimbangan soal Korporasi

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejagung Bantah Kelebihan Sita Harta Surya Darmadi Sejumlah Rp 5,3 Triliun, Sebut Ada Pertimbangan soal Korporasi

Kejagung dianggap menyita aset melebihi kewajiban yang harus dibayar oleh Surya Darmadi senilai Rp 2,2 triliun.


MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Korupsi Timah Setelah Iduladha

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Korupsi Timah Setelah Iduladha

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi timah paling cepat bulan Juni 2024.