Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Hukum: Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah, Profil Jampidsus Kejagung yang Dikuntit Densus

image-gnews
Pengusaha Rudy Salim. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengusaha Rudy Salim. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu pagi ini dimulai dari alasan pengusaha Rudy Salim ogah bayar denda 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai, Rp 8,8 miliar. Perusahaan Kenneth Koh, Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil itu.

Berita terpopuler berikutnya penjelasan pemuda Bekasi, saksi mata peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemuda yang diperiksa Polda Jawa Barat itu mengaku tengah berada di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Berita terpopuler ketiga adalah profil Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit oleh oleh anggota kepolisian dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88. Belakangan Febrie dikawal polisi militer atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi timah. 

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu, 25 Mei 2024:  

1. Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Pengusaha muda Indonesia, Rudy Salim pernah mengaku tak mau ambil pusing soal denda pajak sembilan mobil mewah yang kini ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Seperti diketahui, Rudy terseret dalam kasus penahanan mobil mewah yang melibatkan juga pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh.

Beberapa waktu lalu, Kenneth Koh telah melaporkan lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung, usai merasa kehilangan sembilan mobil mewah miliknya yang di tahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. 

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada 2023, Rudy menjelaskan ada denda keterlambatan senilai Rp 8,8 miliar. Jika mobil tidak di-reexport atau dianggap selamanya di Indonesia, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 56 miliar. 

"Berdasarkan ketentuan ATA Carnet, yang seharusnya menjamin mobil ini adalah Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia). Seharusnya Bea Cukai menagih ke Kadin. Itu keberatan pertama dari Speedline," kata Rudy Salim kepada Majalah Tempo.

Dalam proses penahanan mobil mewah, Rudy diketahui telah bolak-balik ke kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta. Bea Cukai menahan sembilan mobil mewah milik Prestige yang didatangkan lewat mekanisme ATA Carnet pada 2019. Bea-Cukai menagih denda keterlambatan kepada pengekspor mobil, Speedline Industries Sdn Bhd, yang berbasis di Malaysia.

Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa

Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, biaya denda akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil. Dalam perjalanan kasus ini anak buah Rudy, Andi, juga telah melaporkan Bea Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, mobil mewah milik Rudy itu didatangkan ke Indonesia pada 2019 oleh Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries Sdn Bhd. Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth melalui seorang kolega. Pada waktu itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Mekanisme ATA Carnet sendiri digunakan untuk mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena barang-barang ini bukan untuk tujuan komersial, impor dengan ATA Carnet tidak dikenai bea masuk, pajak, atau pungutan lainnya. Pengimpor hanya diwajibkan menyetor jaminan di kamar dagang negara masing-masing. Dalam kasus ini, Speedline menyetorkan jaminan tersebut ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).

Selanjutnya penjelasan pemuda asal Bekasi soal Pegi, buron kasus pembunuhan Vina Cirebon...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

7 jam lalu

Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) menjadi saksi saat sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Dalam rangkaian sidang kasus ini terungkap jika keluarga Limpo sering menikmati fasilitas negara hingga digaji bulanan karena bekerja di Kementan.  ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

Kementerian Pertanian menganggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 juta-Rp 3 juta per hari untuk istri Syahrul Yasin Limpo.


Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

14 jam lalu

Beberapa adegan di Film Vina: Sebelum 7. Foto: Instagram/@finasebelum7harifilm.
Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

Pengamat film dari Unair menilai kesuksean genre horor-kriminal di Indonesia ditopang oleh media sosial. Kisah viral cenderung masuk ke layar lebar.


Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

17 jam lalu

Politikus Dedi Mulyadi mendampingi keluarga tersangka dan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat membuat di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Tim hukum keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan membuat kesaksian palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.


Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Kondisi panggung konser Lentera Festival sebelum dibakar dan dirusak penonton. Foto: Instagram Lentera Festival.
Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.


Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

2 hari lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.


Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

2 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.


Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

2 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.


Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.


Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

4 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.