Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

image-gnews
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa Kabupaten Jepara. Tiga warga yang menolak tambak udang ini dilaporkan memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kami telah menghentikan penyelidikannya karena hasil riksa saksi, ahli, dan alat bukti lain di gelar perkarakan hasilnya bukan merupakan peristiwa pidana," ungkap Dirkrimsus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Ketiga warga yang dilaporkan tersebut adalah Hasanuddin, Datang Abdul Rochim, dan Sumarto Rofiun. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 lalu menggunakan Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Dalam perkara berbeda, Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang yang dilaporkan karena komentar di media sosial Facebook. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jepara memvonisnya tujuh bulan penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut sekaligus menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara. "Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024," tulis petikan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua, Suko Priyowidodo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya, Hakim menilai Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan yang membuatnya terbebas dari tuntutan. "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," lanjut putusan tersebut.

Kemudian, Hakim memerintahkan Daniel dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan. Telepon seluler milik Daniel yang sebelumnya disita sebagai barang bukti juga dikembalikan.

Daniel dilaporkan menggunakan UU ITE di Kepolisian Resor Jepara pada 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara pada 20 Juni 2023. Kemudian dia ditahan pada 23 Januari 2024 karena berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pilihan Editor: Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

1 hari lalu

Banjir merendam Kampung Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Istimewa)
Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

Terkini berita Ekonomi dan Bisnis hingga Senin malam, 24 Juni 2024 dimulai dari banjir kembali muncul di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Ahad malam


MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

1 hari lalu

Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Ketua Perwakilan Tambak Udang/Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Ketua Umum Forum Udang Indonesia, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI  pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor dua dunia setelah Kanada. Namun hanya bisa ada di posisi kelima produsen udang dunia


Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

1 hari lalu

Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

Tiga juta hektar wilayah pesisir di Indonesia potensial untuk dibuka jadi tambak udang.


Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

1 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

Sejumlah asosiasi petambak udang menilai potensi hasil udang Indonesia masih tertinggal jauh. Pemerintah diminta mempermudah izin tambak udang


Sederet Kontroversi Alexander Marwata, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan OTT KPK Hiburan Masyarakat

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Kontroversi Alexander Marwata, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan OTT KPK Hiburan Masyarakat

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kerap tuai kontroversi, sebut OTT KPK buat hiburan masyarakat dan tak malu Firli Bahuri sebagai tersangka


Penamaan di Kecamatan Sukolilo Kembali Normal di Google Maps, Polda Jawa Tengah Imbau Netizen

3 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ANTARA/ I.C.Senjaya
Penamaan di Kecamatan Sukolilo Kembali Normal di Google Maps, Polda Jawa Tengah Imbau Netizen

Polda Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Google untuk menormalkan penamaan sejumlah titik di Kecamatan Sukolilo, Pati.


Patroli Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Polda Jawa Tengah Amankan 33 Motor dan 6 Mobil

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Patroli Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Polda Jawa Tengah Amankan 33 Motor dan 6 Mobil

Polisi berhasil mengamankan kendaraan tanpa surat-surat dalam 3 hari pemeriksaan di wilayah Pati.


Usai Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa, Warganet Sebut Sukolilo Pati sebagai Kampung Bandit

8 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Usai Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Massa, Warganet Sebut Sukolilo Pati sebagai Kampung Bandit

Pengeroyokan Burhanis, bos rental mobil menyebabkannya tewas di Sukolilo, Pati, mengundang reaksi warganet. Kampung Bandit pun disematkan.


Sukolilo Pati Ditandai sebagai Desa Maling, Ini Kata Polda Jawa Tengah

8 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Sukolilo Pati Ditandai sebagai Desa Maling, Ini Kata Polda Jawa Tengah

Fokus pada kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, polisi mengatakan setiap daerah pasti ada masyarakat yang melakukan kesalahan.


Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati, Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Baru

10 hari lalu

Burhanis bos rental mobil yang menjadi korban pengeroyokan akibat salah paham di Pati, Jawa Tengah. Dok Keluarga
Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati, Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Baru

Polisi kembali menangkap para terduga pelaku aksi pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati