TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak perlu menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelumnya, hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela agar Dewas KPK menunda pemeriksaan Nurul Ghufron.
Ghufron menjadi terperiksa kasus dugaan pelanggaran etik karena memuluskan mutasi PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan menghubungi Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. "Putusan sela adalah putusan yang sebenarnya tidak mengikat," kata Refly Harun kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Refly, apa yang dialami Dewas KPK sama dengan kejadian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman soal putusan sela untuk menunda pelaksanaan putusan yang dipersengketakan.
Dalam kasus itu, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan Anwar Usman terhadap Ketua MK. Isi putusan sela majelis hakim, yakni mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
“Artinya, kalau untuk menunda Anwar Usman masih Ketua MK, toh ternyata tidak dilaksanakan juga putusan selanya,” ujar Refly.
Menurut dia, terkadang putusan tingkat pertama pun bisa tidak dilaksanakan karena putusan yang mengikat itu yang inkrah. Oleh karena itu, dia menilai sikap Dewas terhadap Ghufron terlalu baik.