Jaksa Agung ST Burhanudin juga mengatakan tidak ada masalah dengan Kapolri. Hal ini diungkapkan Burhanuddin ketika menghadiri acara peluncuran Govtech di Istana Negara, Senin kemarin.
Pada acara tersebut, Burhanuddin bertemu dengan Listyo, keduanya juga sempat bertukar salam sebelum duduk di kursi masing-masing. Mereka duduk berdekatan mengapit Panglima TNI Agus Subiyanto.
Kepada wartawan, Burhanuddin mengatakan tidak ada masalah apa-apa dengan Kapolri.
“Pada heboh,” kata Listyo, menunjuk pada wartawan pos Istana yang meliput.
“Enggak ada masalah apa-apa kok,” kata Burhanuddin, menimpali sambil tertawa.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemui usai mendampingi Presiden Jokowi dalam inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sebelumnya, seorang anggota Densus 88 tertangkap saat sedang menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran makanan Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Ahad malam pekan lalu sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Peristiwa itu bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba.
Dua sumber Tempo menyebutkan, dua orang itu datang dengan berjalan kaki dan meminta tempat di area merokok. Anehnya, mereka justru terus menggunakan masker dan hanya sesekali merokok. Adapun tempat itu berada di lantai dua, dekat dengan ruang VIP berdinding kaca yang dimasuki Febrie.
Kecurigaan muncul setelah satu di antara dua orang itu mengarahkan sebuah alat yang diduga sebagai perekam ke arah meja Febrie. Seorang anggota Polisi Militer yang tengah mengawal Febrie, langsung merangkul orang tersebut dan langsung membawanya keluar restoran. Satu orang lainnya melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, pria yang tertangkap itu diketahui merupakan anggota Densus 88.
Pada saat kejadian, Febrie memang dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer. Pengawalan diberikan lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar. Salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Pada akhirnya, anggota Densus 88 itu dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi instansi penegak hukum. Pada awalnya, Febrie disebutkan menghubungi Kabareskrim Polri untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut. Namun, Komjen Wahyu Widada mengklaim tak tahu menahu hal itu dan minta anggota Densus itu dibebaskan. Namun Febrie enggan melepaskannya.
Febrie kemudian melapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin Prabowo, yang lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Setelah obrolan antara pimpinan penegak hukum itu, anggota Densus 88 tersebut akhirnya dijemput oleh Paminal Polri. Namun, seluruh data di telepon selulernya telah disedot oleh tim Jampidsus.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Penemuan Mayat Laki-laki dalam Toren Air di Pondok Aren, Pemilik Rumah Curiga Air Berbusa dan Bau Busuk