Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses pemberkasan perkara ini sudah masuk tahap akhir.
“Sudah memasuki tahap akhir pemberkasan, semoga Minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Burhanuddin juga telah mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.
“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun," kata Burhanuddin.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara korupsi timah ini agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara. “Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan perekonomian negara,” kata Febrie.
Pilihan Editor: Mayat dalam Toren Air di Pondok Aren Ternyata Bandar Narkoba