TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka Bambang Gatot Ariyono berdasarkan alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi.
Kuntadi menyebut kejaksaan akan menahan Bambang Gatot untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. “Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi timah ini, Bambang berperan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni. Oleh karena itu, Bambang diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyebut pemeriksaan Gatot dan empat saksi lain kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyebut akan memutuskan stasus penahanan bagi Bambang usai pemeriksaan saksi rampung.
Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.