TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berikut barang buktinya ke pengadilan pada 22 Mei kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa meyakini telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi merugikan keuangan negara.
"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Mei 2024.
Adapun tersangka yang dimaksud, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, Reyna Usman; ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI 2012, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), Karunia.
Ali mengatakan penahanan selanjutnya di bawah kendali Tim Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan.
Dia berkata sebagaimana batasan waktu yang ditentukan UU yaitu 14 hari kerja maka Tim Jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemnaker.
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, mengatakan penahan terhadap dua tersangka, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 Reyna Usman dan ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI 2012 I Nyoman Darmanta dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
Sementara itu, Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), Karunia ditahan pada Senin, 29 Januari 2024 di Rutan KPK.
Pilihan Editor: Kemnaker Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Cak Imin di Kasus Proyek Sistem Proteksi TKI