Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karen Agustiawan Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK: Ini Anomali

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan tak terima atas tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa KPK menuntut Karen 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair untuk periode 2011-2021. 

“Ini memang anomali yang terjadi di negara kita. Kalau kebijakan seperti ini menjadi tindak pidana korupsi, jangan harapkan Pertamina bisa menyaingi BUMN internasional atau perusahan swasta lain,” kata Karen usai sidang.

Kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan tuntutan jaksa tak berdasar. Sebab menurut dia, SPA (Sales and Purchase Agreement) atau perjanjian jual beli LNG yang ditandatangani kliennya tak menyebabkan kerugian negara. Dia menuturkan, Karena menandatangani SPA pada 2013 dan 2014. SPA itu telah diubah pada 2015.

“Jaksa ngawur karena menyatakan kontrak 2015 adalah gabungan kontrak 2013 dan 2014 padahal jelas kontrak 2015 menyatakan pembatalan kontrak 2013 dan kontrak 2014. Pertamina justru untung saat ini USD 91 juta,” kata Luhut.

Luhut mengatakan Karen menandatangani kontrak SPA 2013 dan 2014, untuk keperluan dalam negeri, yaitu untuk keperluan kilang Pertamina yang rencananya akan diperbesar dan mulai beroperasi 2019. Dalam perkembangannya, kata Luhut, rencana renovasi total dan perluasan kilang Pertamina tertunda. Pertamina bahkan masih menggunakan bahan baku BBM yang lebih mahal dan lebih mencemarkan ketimbang memakai LNG.

Dia pun menyatakan tuntutan jaksa KPK berpotens membuat negara merugi lebih besar. Pasalnya, menurut dia, pihak penjual Corpus Christi bisa membatalkan kontrak itu karena masalah hukum. Padahal, menurut dia, harga LNG yang disepakati dalam kontrak itu, jauh lebih rendah ketimbang harga pasaran saat ini.

"Karena jauh lebih tingginya harga pasar spot LNG saat ini dan diperkirakan untuk seterusnya sampai kontrak CC (Corpus Christi) berakhir, maka tuntutan jaksa (apabila dikabulkan) berpotensi merugikan negara triliunan rupiah,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luhut juga menilai tuduhan jaksa KPK bahwa Karen menerima suap Rp 1 miliar tidak benar. Dia menyatakan uang itu merupakan gaji Karen sebagai Senior Advisor di perusahaan swasta setelah beberapa bulan tak lagi menjabat sebagai Dirut Pertamina.

“Penerimaan gaji ini pun telah dilaporkan dan dibayar pajaknya dan jumlahnya tak seberapa dibandingkan gaji dan tantiem yang diterima KA (Karen Agustiawan) sebagai Dirut Pertamina,” ujarnya.

Tak hanya itu, Luhut juga menyatakan tuduhan Jaksa KPK bahwa Karen menerima suap dari perusahaan asing Blackstone, Inc tak benar. Dia menyatakan uang dari Blackstone itu merupakan bayaran Karen selama menjadi advisor di perusahaan itu setelah dia mundur dari PT Pertamina

“Jika KA dinyatakan bersalah, maka semua Dirut Pertamina setelah KA, sampai saat ini, otomatis terjerat pidana korupsi karena mendapatkan keuntungan dari kontrak CC,” katanya.

Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan dalam kasus korupsi LNG. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Jika Karen tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa dalam sidang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

3 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Wiko Migantoro berfoto bersama usai meninjau kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas (Sarfas) energi di Ibu Kota Nusantara (IKN) termasuk jaringan gas oleh Pertamina. Minggu 30 Juni 2024
Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas energi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk jaringan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina.


KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

3 jam lalu

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Pertamina Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia dan Kurs Rupiah, BBM Nonsubsidi Naik?

4 jam lalu

Direktur Pengolahan Pertamina, Chrisna Damayanto (kanan) didampingi Direktur Marketing and Trading Pertamina, Hanung Budya (kiri) membantu mengisikan BBM non subsidi pada peresmian SPBU Pertamina Khusus Pertamax di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (27/4). ANTARA/Reno Esnir
Pertamina Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia dan Kurs Rupiah, BBM Nonsubsidi Naik?

PT Pertamina Patra Niaga belum mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk periode Juli.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

5 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.


IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

8 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.


LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

9 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.


IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

9 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini


Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

15 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.


Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

16 jam lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan naik pada bulan Juli 2024.