TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak pidana perikanan. Mulai dari penyelundupan benih lobster, buaya, hingga hewan dilindungi bernama binturung atau binturong di Batam.
Kasus pertama, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua ekor binturung di Kecamatan Sekupang, Kota Batam yang dirawat oleh seorang warga berinisial RS.
"RS tidak ditangkap karena merawat dua binturung dari kecil, setidaknya 10 tahun lamanya," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis 30 Mei 2024.
Kedua binturung tersebut berjenis kelamin betina dan jantan. Setelah dilakukan pengamanan kemudian kedua hewan dilindungi inj diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri untuk dirawat lebih lanjut dan tidak dilepasliarkan.
"Karena dari kecil hewan ini dipelihara oleh pelaku, kami khawatir jika dilepasliarkan, kedua binturung ini tidak dapat bertahan di hutan, sehingga kami memutuskan akan dititip di Balai Konservasi yang ada di Kepulauan Riau," ujar Kabid Wilayah 1 Bksda Riau, Amri dikesempatan yang sama.
Penyeludupan 52 Ekor Anak Buaya Hidup
Sedangkan kasus kedua, Polda Kepri menangkap dua pelaku berinisial MR dan IR di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam, Sabtu, 25 Mei 2024.
Kedua pelaku didapati membawa 52 ekor anak buaya muara yang akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur ilegal.
“Buaya muara ini akan diselundupkan oleh pelaku ke negara Thailand. Jalur yang dilintasi antara lain Riau, Batam, Malaysia, hingga Thailand, melalui jalur ilegal,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, keuntungan dari penjualan 52 anak buaya muara ini mencapai Rp150 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Penyelundupan 1.500 Benih Lobster
Kasus ketiga melibatkan penangkapan satu orang pelaku berinisial HK yang menyelundupkan 1.500 bibit benih lobster jenis pasir di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Selasa, 28 Mei 2024.
“Kami amankan satu pelaku inisial HK yang membawa 1.500 bibit benih lobster dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat,” kata Kombes Putu Yudha Prawira.
Menurut keterangan pelaku, bibit benih lobster ini diselundupkan melalui rute Pelabuhan Ratu, Lampung, Palembang, Tembilahan, dan naik speed boat ke Batam Sekupang. Sedangkan upah yang diterima pelaku adalah Rp3 juta, dengan Rp2 juta sudah diterima dan Rp1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai. Pelaku HK diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp150 juta. Pelaku HK dikenakan Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan perikanan untuk menjaga kelestarian alam dan sumber daya hayati kita.
Pilihan Editor: Polri Benarkan Anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa Kuntit Jampidsus tapi Rahasiakan Motifnya