Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Lawyer Muslim Adukan Film Vina Sebelum 7 Hari ke LSF

image-gnews
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi kantor Lembaga Sensor Film Repulik Indonesia, pada Kamis, 30 Mei 2024, untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) pada Selasa, 27 Mei 2024 kemarin. ALMI melaporkan produser film 7 Hari Sebelum Vina, karena diduga menimbulkan kegaduhan masyarakat. Doc: Pribadi ALMI
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi kantor Lembaga Sensor Film Repulik Indonesia, pada Kamis, 30 Mei 2024, untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) pada Selasa, 27 Mei 2024 kemarin. ALMI melaporkan produser film 7 Hari Sebelum Vina, karena diduga menimbulkan kegaduhan masyarakat. Doc: Pribadi ALMI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), mendatangi kantor Lembaga Sensor Film Republik Indonesia untuk mengadukan Film Vina Sebelum 7 Hari. Film ini diangkat dari kasus pembunuhan Vina yang kembali jadi sorotan publik setelah film itu tayang. 

Pengaduna ke LSF ini menindaklanjuti arahan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), pada Selasa, 28 Mei 2024, agar mengadukan terlebih dahulu kepada Lembaga Sensor Fim (LSF) Republik Indonesia. 

"Kemarin Kamis, kita sudah sampaikan laporan ke LSF, diterima langsung oleh wakil Ketua Ervan Ismail, bersama komisioner Pak Nasrullah dan Pak Noorca M. Massardi, mereka menerima kami dengan hangat dan positif menerima masukan dan kritik dari masyarakat atas beredarnya film tersebut.," kata Ketua ALMI, Zainul Arifin, saat dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat, 31 Mei 2024. Tujuan Arifin datang ke kantor LSF dalam rangka menindaklanjuti Dumas ke Mabes Polri. 

Pembahasan mereka ke LSF, yaitu mempertanyakan bagaimana lembaga sensor dapat meloloskan film Vina Sebelum 7 Hari, yang menampilkan adegan cukup vulgar dengan menampilan penyiksaan, penganiayaan terhadap almarhum.

"Ada adegan pemerkosaan dengan penyiksaan juga sehingga hilang nyawa seseorang, ini terlalu vulgar, apalagi saat itu almarhum diperkirakan masih dibawah umur, ini juga diduga mengandung unsur pornografi," jelas Arifin. 

Sama halnya dengan pelaporannya di Mabes Polri pada Selasa kemarin, lembaga advokat muslim itu berharap agar film Vina Sebelum 7 Hari dapat ditarik dari peredaran, karena menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Pemendikbud nomor 14 tahun 2019 tentang pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton. "Diatur tentang peran masyarakat dapat melaporkan film yang sudah lolos sensor yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat," lanjut Arifin. 

Pada pertemuan yang berlangsung selama 1 jam, pihak dari LSF selanjutnya akan menindaklanjuti laporan yang dilontarkan ALMI mengenai film Vina Sebelum 7 Hari, dan secepatnya akan memanggil pihak yang terkait. "Kami masih menunggu proses dan jawaban dari pihak LSF, mereka akan menindaklanjuti pasal 28 Permendikbut," ucap Arifin. 

Rencananya, kata Arifin, setelah mengadukan ke LSF, tim ALMI akan berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pendapat. "Pekan depan kita akan ke KPI dan MUI," tuturnya. 

Produser Film Vina Buka Suara Soal Pelaporannya Oleh ALMI ke Bareskrim 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Produser film Vina Sebelum 7 Hari, Dheeraj Kalwani, buka suara soal pelaporan dirinya oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Selasa, 27 Mei 2024. Pelaporan itu karena dinilai film Vina menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi memengaruhi proses penyidikan hingga putusan hakim. 

"Mana bisa film membuat gaduh  masyarakat, ini kan dorongan dari netizen yang minta keadilan pada saat hari ke 3 dan ke 4 film ini mulai ramai," kata Dheeraj saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Film yang tayang pada 8 Mei 2024 ini sudah lulus sensor, sesuai prosedur, dan tidak mengandung kesalahan hukum. Selain itu, antusiasme masyarakat terhadap film Vina Sebelum 7 Hari, bisa membuka kembali fakta yang belum terungkap, dan keluarga korban mendapat keadilan. 

Dheeraj dan tim, melakukan riset film ini murni dari wawancara keluarga Almarhum Vina, mulai dari kedua orang tua, kakak, hingga kakek dan neneknya. "Kita memang ambil sudut pandang profil cerita film ini kan Vina, jadi ya kita ambil point of view nya dari narasumber keluarga Almarhumah Vina," ucap dia. 

Saat penayangan film ini, kata Dheeraj, ia dan tim sudah menuliskan disclaimer, bahwa di dalam film 7 Hari Sebelum Vina, seluruhnya di dramatisi."Karena kita bukan bikin dokumenter, film ini memang untuk komersial, harus mengandung emosi, dan drama. Kalau dokumenter harus bener enggak boleh salah, saya harus wawancara penyidiknya, nunjukin Berita Acara Pemeriksaaan (BAP)," jelasnya.

Tujuan utama Dheeraj mengangkat kasus pembunuhan Vina ke layar lebar, karena dalam kasus yang dialami oleh Vina, bisa mengambil 3 topik yaitu soal bullying awareness,sebab Vina pernah alami bullying di dalam kehidupannya, soal geng motor liar, dan topik ketiga mengenai pergaulan yang salah. "Jadi pesan-pesan itu yang saya coba angkat," tuturnya. 

Pilihan Editor: Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Buka Suara Soal Pelaporan ALMI ke Bareskrim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Dunia: Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Tewas Dibunuh Israel

1 jam lalu

Hashem Safieddine. Wikipedia
Top 3 Dunia: Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Tewas Dibunuh Israel

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 28 September 2024 diawali oleh kabar kematian Hassan Nasrallah, pemimpin Hizbullah selama tiga dekade terakhir


Israel Larang Pertemuan Lebih dari 1.000 Orang Usai Pembunuhan Pemimpin Hizbullah

2 jam lalu

Puing-puing bangunan yang rusak  di lokasi serangan Israel di pinggiran selatan Beirut, Lebanon, 28 September 2024. Israel membunuh pemimpin Hizbullah Sayyed Hassan Nasrallah dalam serangan udara yang kuat di Beirut. REUTERS/Ali Alloush
Israel Larang Pertemuan Lebih dari 1.000 Orang Usai Pembunuhan Pemimpin Hizbullah

Tentara Israel mengumumkan larangan pertemuan lebih dari 1.000 orang menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah.


Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

11 jam lalu

Orang-orang menonton siaran pidato pemimpin Hizbullah Lebanon Hassan Nasrallah, saat mereka duduk di sebuah kafe di Tyre, Lebanon selatan, pada 1 Agustus 2024. (Reuters)
Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

Militer Israel mengatakan negara zionis itu berada dalam kewaspadaan tinggi atau siaga 1 setelah membunuh pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah


Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

16 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari


Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

21 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.


Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

2 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.


WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

2 hari lalu

Pemakaman Indah Saragih, WNI yang dibunuh di Albania. Jasad Indah berhasil di bawa pulang ke Indonesia dan dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Utara. Istimewa
WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.


Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

2 hari lalu

Donald Trump dan Amer Ghalib. Facebook
Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.


Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

3 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

Para orang tua dari empat anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang enggan meminta maaf


Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

3 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, berinisial AA, 13 tahun, memasuki babak baru