TEMPO Interaktif, Tangerang - Rencana Pemerintah DKI Jakarta yang ingin segera membangun tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten, tampaknya harus tertunda. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda rencana penandatanganan nota kesepahaman kerja sama yang dijadwalkan pertengahan Juli ini.
"Karena banyak pertimbangan, terpaksa ditunda," ujar Wakil Bupati Tangerang Rano Karno di Cisoka, hari ini (16/7).
Rano mengatakan perjanjian antara Jakarta dan Kabupaten Tangerang perihal TPST Ciangir sepertinya masih jauh untuk dilakukan. Sebab, kata dia, hingga kini Kabupaten Tangerang belum menemukan solusi yang baik atas berbagai pertimbangan yang menghambat kesepakatan itu. "Banyak sekali teknis maupun nonteknis," kata Rano.
Ia mencontohkan, salah satu yang menjadi penghambat adalah Kabupaten Tangerang tetap ingin sistem pengolahan sampah incenarator dengan mengolah sampai habis (zero waste). Sementara DKI Jakarta ingin menerapkan sistem sanitary landfill. "Bagaimanapun Kabupaten tetap incenarator," kata Rano.
Hasil studi banding ke Singapura beberapa waktu lalu, menurut Rano, semakin mempengaruhi sikap Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti kerja sama pengolahan sampah itu.
"Teknologi yang digunakan sangat canggih dan bagus, tapi sepertinya sulit diterapkan disini," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet Iskandar menolak secara tegas teknologi pengolahan sampah yang ditawarkan Pemerintah DKI Jakarta dengan menggunakan sistem sanitary landfiil dan bungker. Ismet menilai cara tersebut tidak mengolah sampah hingga habis (zero waste) seperti yang diinginkan Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak awal. ”Pokoknya kami hanya ingin system Incenerator yang mengolah sampah sampai zero waste,” ujar Ismet
Pemerintah DKI Jakarta berencana membangun TPST di Ciangir di atas lahan seluas 98 hektare milik mereka. Saat ini, Pemerintah Jakarta dan Kabupaten Tangerang tengah menyusun draf rencana kerjasama yang dikabarkan akan segera ditandatangani dalam waktu dekat ini.
JONIANSYAH