Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Pidana: Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh Melawan Akal Sehat

image-gnews
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela itu tidak logis dan melawan akal sehat. “Karena itu putusannya juga ngawur, nyeleneh, dan mencari-cari (alasan),” ujar Fickar ketika dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2024. 

Fickar menyebut, putusan sela yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh tidak berdasarkan hukum. Hakim menganggap Jaksa KPK yang bertugas di KPK belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung. 

“Jika kemudian karena Jaksa yang bertugas di KPK itu dianggap belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung, itu pertimbangan yang mengada-ada, karena pengertian Jaksa Agung dalam UU kejaksaan itu semua Jaksa,” tuturnya. 

Selain itu, kata Fickar, KPK memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan upaya penetapan tersangka yang berdasar pada UU KPK.

“Selain kejaksaan, KPK berdasarkan UU KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, menangkap, menahan, menggeledah dan menyita, termasuk mendakwa serta menuntut tersangka korupsi dan TPPU,” kata dia.

Fickar juga mengatakan, jaksa penuntut umum seharusnya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK. “Semua jaksa penuntut umum yang diangkat negara, termasuk yang ditugaskan di KPK itu dengan sendirinya menjalankan berdasarkan UU KPK,” ucapnya.

Teranyar, KPK mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba Saleh. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori perlawanan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, memori perlawanan itu nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “KPK sudah banding. Baru pernyataan banding, untuk selanjutnya kami akan menyusun memori perlawanan dan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Tanak ketika dihubungi, Sabtu.

Ketika ditanya kapan KPK akan menyerahkan memori perlawanan itu, Tanak hanya menjawab secepatnya. “Akan diusahakan secepatnya,” tuturnya.

Adapun KPK menyatakan perlawanan hukum itu telah mereka ajukan pada Rabu kemarin, 29 Mei 2024. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP yang diterima Tempo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Tanak menyebut, putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tak memiliki dasar hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh karena tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung. 

“Secara yuridis pertimbangan hakim Tipikor itu tak berdasar dan tak beralasan atas hukum, oleh karena itu KPK tak akan pernah melaksanakan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Tanak, Rabu malam. 

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Putusan Sela Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK: Ada Upaya Melindungi Rekan Sesama Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

4 jam lalu

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

5 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.


IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

8 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.


LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

9 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.


IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

10 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini


Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

16 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

19 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

1 hari lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

1 hari lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.