Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Tangkap Chaowalit Buron Nomor Satu Thailand, Ini Pengertian Interpol dan Penangkapan Buronan WNA di Indonesia

image-gnews
Polisi berada di dekat layar yang menampilkan gambar buronan Interpol Thailand Chaowalit Thongduang saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polisi berada di dekat layar yang menampilkan gambar buronan Interpol Thailand Chaowalit Thongduang saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berhasil membekuk buronan interpol asal Thailand Chaowalit Thongduang yang kabur dan menyembunyikan diri selama 7 bulan di Indonesia. Polri turun tangan setelah adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada Februari lalu. Buronan kasus narkoba dan percobaan pembunuhan di Thailand itu ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali.

Polri sebenarnya tidak berwenang melakukan penangkapan lantaran tindak pidana yang dilakukan Chaowalit dilakukan di wilayah bukan kekuasaan hukum Indonesia. Namun, berkat adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police, Polri kemudian dapat membantu kepolisian Negeri Gajah Putih untuk mengamankan Chaowalit. Setelah ditangkap, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asal.

Lantas apa itu Interpol dan bagaimana kerja sama yang terjadi antara kepolisian di negara-negara anggota?

International Criminal Police Organization atau disingkat Interpol merupakan organisasi polisi kriminal tingkat internasional yang menaungi kepolisian di negara-negara di dunia untuk bekerja sama menanggulangi kejahatan. Total ada196 negara anggota yang tergabung untuk saling membantu polisi di seluruh negara tersebut menjadikan dunia lebih aman.

Untuk melakukan hal ini, Interpol memungkinkan negara anggota untuk berbagi dan mengakses data tentang kejahatan dan penjahat, dan menawarkan serangkaian dukungan teknis dan operasional. Adapun kegiatan Interpol dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal yang dikelola oleh polisi dan warga sipil. Kantor pusatnya di Lyon, kompleks inovasi global di Singapura dan beberapa kantor di berbagai wilayah.

Di setiap negara, Interpol memiliki Biro Pusat Nasional (NCB) yang menjadi titik kontak utama bagi Sekretariat Jenderal dan NCB lainnya. NCB dijalankan oleh pejabat kepolisian nasional dan biasanya berada di kementerian pemerintah yang bertanggung jawab atas kepolisian. Melalui NCB, Interpol menghubungkan negara anggota dengan sistem komunikasi yang disebut I-24/7.

“Negara-negara menggunakan jaringan aman ini untuk menghubungi satu sama lain, dan Sekretariat Jenderal. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk mengakses database dan layanan kami secara real-time, baik dari lokasi pusat maupun jarak jauh,” klaim pihak Interpol, dilansir dari laman resmi Interpol.int.

Interpol juga mengoordinasikan jaringan polisi dan pakar di berbagai bidang kejahatan, yang berkumpul melalui kelompok kerja dan konferensi untuk berbagi pengalaman dan gagasan. Selain itu, Interpol juga mengelola 19 database kepolisian dengan informasi tentang kejahatan dan penjahat (mulai dari nama dan sidik jari hingga paspor curian), yang dapat diakses secara real-time di berbagai negara.

Interpol turut menawarkan dukungan investigasi seperti forensik, analisis, dan bantuan dalam menemukan buronan di seluruh dunia. Keahlian ini mendukung upaya nasional dalam memerangi kejahatan di empat bidang global yang dianggap paling mendesak saat ini: terorisme; kejahatan dunia maya; kejahatan terorganisir; dan kejahatan keuangan dan antikorupsi.

Di Indonesia, Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral Dalam melaksanakan tugas, Set NCB-Interpol Indonesia menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional;

2. Penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan forum pertemuan internasional, bilateral, trilateral, dan multilateral;

3. Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;

4. Pembinaan teknis Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO perbatasan.

Selanjutnya: Buron Interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

1 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau proses pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 WNA asal Taiwan.


Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 8 WN Kamerun hingga Kongo Pembuat Uang Palsu Dolar AS

1 hari lalu

Gambar menunjukkan mata uang AS palsu, salah satunya diubah menjadi uang kertas pecahan US$ 1.000.000, yang diambil pada 6 Mei 2015.[Fox10]
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 8 WN Kamerun hingga Kongo Pembuat Uang Palsu Dolar AS

Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan Warga Negara Asing di salah satu hotel karena membuat uang palsu dolar Amerika Serikat (USD).


Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"


3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.


Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.


KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

1 hari lalu

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

2 hari lalu

Kompolnas sudah memiliki modal untuk mendalami kasus tewasnya seorang remaja pelajar SMP di Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

Setelah Kompolnas turun dalam kasus Afif Maulana, pernyataan dari Polda Sumbar menyatakan korban terpeleset.


Imigrasi Tangkap 28 Orang WNA India dan Bangladesh, Imigran Gelap yang Terdampar di Sukabumi

3 hari lalu

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang terdampar di Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024. Dok. Imigrasi
Imigrasi Tangkap 28 Orang WNA India dan Bangladesh, Imigran Gelap yang Terdampar di Sukabumi

28 WNA yang diamankan Imigrasi Sukabumi itu diduga imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal.


Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Catatan Berbagai Lembaga untuk Polri di HUT Bhayangkara ke-78: Kritisi Tindakan Represif Polisi

HUT Bhayangkara 78 menjadi momen krusial dimana beberapa lembaga negara mengungkapkan catatannya kepad Polri. Berikut adalah di antaranya


Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Jokowi: Rakyat Melihat dari Dekat Seluruh Gerak-gerik dan Tindak Tanduk Polri

Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara HUT Bhayangkara ke-78. Berikut beberapa pesan yang ia sampaikan.