Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SYL Alirkan Uang Kementan ke NasDem, Sahroni: Tak Wajib Kembalikan karena Tak Tahu

image-gnews
Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dalam dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, dalam dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, Partai NasDem tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian atau Kementan yang mengalir ke partai itu. 

Hal itu disampaikan Sahroni ketika dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, hari ini. Sidang perkara korupsi di Kementan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sahroni mengatakan, Partai NasDem tidak wajib mengembalikan uang tersebut karena tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.

Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya apakah pengembalian aliran dana dari SYL sudah pernah dirapatkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Namun Sahroni menjawab, Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan tentang sidang SYL ini. 

“Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan dari Partai mengembalikan itu, karena ini kepentingan partai. Selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tercatat tadi, yang lain apakah ada keinginan? Ini kan uang negara," tanya Pontoh.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya uang Rp 860 juta kemungkinan kalau kami tahu kami kembalikan. Masalahnya kami tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Sembako, telur, dan sapi kurban?" tanya Pontoh.

"Telur dan sapi enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Enggak tau, jadi saudara enggak ada kewajiban mengembalikan itu?,” tanya Pontoh lagi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Enggak ada kewajiban karena kami enggak tahu," jawab Sahroni.

“Walaupun faktanya ada?" tanya Pontoh. 

"Faktanya ada," ucap Sahroni.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta orang dekatnya. Bahkan ada pula uang yang mengalir ke partainya, meski sebagian telah dikembalikan oleh Ahmad Sahroni. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I Kementan.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Syahrul Yasin Limpo cs, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pilihan Editor: Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud Md: Ada Pergantian Owner Mafia Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

10 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?


Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya


Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.


Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Ditjen Imigrasi Perpanjang Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri, Ini Kasusnya Bersama Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan surat permohonan dari kepolisian, Ditjen Imigrasi perpanjang cekal ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?


Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat. Tempo/Eka Yudha Saputra
Respons NasDem soal Waketumnya Didukung PAN Maju di Pilkada Sulteng

Meski nantinya elite NasDem itu menang di Pilkada Sulteng, menurut dia, Ahmad Ali akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar NasDem.


Anggota DPR Minta Penggunaan Dana Pemeliharan Pusat Data Nasional Didalami Aparat Hukum

2 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR Minta Penggunaan Dana Pemeliharan Pusat Data Nasional Didalami Aparat Hukum

Ahmad Sahroni menduga ada penyelewengan dana Rp 700 miliar yang dianggarkan untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional sementara.


PDN Diretas, Anggota DPR Duga Ada Penyelewengan Dana Pemeliharaan Rp 700 Miliar

2 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
PDN Diretas, Anggota DPR Duga Ada Penyelewengan Dana Pemeliharaan Rp 700 Miliar

Anggota DPR Ahmad Sahroni menuding ada penyelewangan dana di kasus peretasan PDN.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.