TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, Partai NasDem tidak wajib mengembalikan uang dari Kementerian Pertanian atau Kementan yang mengalir ke partai itu.
Hal itu disampaikan Sahroni ketika dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, hari ini. Sidang perkara korupsi di Kementan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sahroni mengatakan, Partai NasDem tidak wajib mengembalikan uang tersebut karena tidak mengetahui bahwa ada kegiatan yang didanai dari uang Kementan.
Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya apakah pengembalian aliran dana dari SYL sudah pernah dirapatkan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Namun Sahroni menjawab, Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan tentang sidang SYL ini.
“Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan dari Partai mengembalikan itu, karena ini kepentingan partai. Selain dari Rp 860 juta yang saudara bayar tercatat tadi, yang lain apakah ada keinginan? Ini kan uang negara," tanya Pontoh.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya uang Rp 860 juta kemungkinan kalau kami tahu kami kembalikan. Masalahnya kami tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Sembako, telur, dan sapi kurban?" tanya Pontoh.
"Telur dan sapi enggak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Enggak tau, jadi saudara enggak ada kewajiban mengembalikan itu?,” tanya Pontoh lagi.
"Enggak ada kewajiban karena kami enggak tahu," jawab Sahroni.
“Walaupun faktanya ada?" tanya Pontoh.
"Faktanya ada," ucap Sahroni.
Dalam perkara korupsi di Kementan ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta orang dekatnya. Bahkan ada pula uang yang mengalir ke partainya, meski sebagian telah dikembalikan oleh Ahmad Sahroni. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I Kementan.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Syahrul Yasin Limpo cs, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pilihan Editor: Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud Md: Ada Pergantian Owner Mafia Timah