TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi meminta aparat kepolisian menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pencabulan dan pembunuhan anak perempuan, 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
“Saya sih berharap hukuman seumur hidup atau saya berharap hukuman mati,” kata Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Novrian, tindakan tersangka sangat tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan. “Ini adalah kekerasan kejahatan yang sangat extraordinary dan harus ada efek jera,” katanya.
Selain itu, tersangka dalam kasus ini merupakan orang dekat korban. Oleh karenanya, kata Novrian tindakan tegas sangat diperlukan agar peristiwa ini tak lagi terulang.
“Bisa jadi ini awal trigger pertama bahwa kita sebagai aparat tenaga hukum bisa melakukan tindakan tegas agar tidak terjadi lagi atau berulang kembali korban-korban berikutnya kita berharap itu,” ucap Novrian.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan, 61, sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Polisi mengonfirmasi tersangka melakukan praktik perdukunan, tapi kegiatannya sebagai dukun tidak berkaitan dengan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
"Motifnya perbuatan cabul," kata Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan dan pembunuhan anak itu disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: SYL Alirkan Uang Kementan ke NasDem, Sahroni: Tak Wajib Kembalikan karena Tak Tahu