Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Video Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Suami Sudah Ingatkan agar Tidak Tertipu

image-gnews
Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSeorang perempuan warga Bekasi berinisial AK menjadi tersangka kasus pencabulan setelah video ibu cabuli anak kandung sendiri itu viral di di media sosial. Wanita berusia 26 tahun itu sudah kerap diperingati oleh sang suami agar tidak tertipu dengan tawaran di media sosial.

Terungkapnya kasus ibu cabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi menemukan video seorang perempuan menggunakan baju berwarna oranye melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, AK mencabuli anaknya sendiri dan mengirimkan video asusila itu ke sebuah akun Facebook melalui Direct Message (DM). Akun Facebook Icha Shakila itu menawarkan pekerjaan dengan bayaran menggiurkan.

Menurut Ade Ary, tersangka sempat memberi tahu suaminya saat diminta foto tanpa busana oleh akun Facebook itu, karena merasa keberatan. Sang suami pun mengingatkan AK agar tidak tertipu.

“Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong, hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024.

Setelah melakukan tindak asusila terhadap anaknya, wanita tersebut dimarahi oleh sang suami. Video yang dibuat pada Desember 2023 itu viral di media sosial belakangan ini dan AK ditangkap polisi.

Ade menjelaskan, kasus ibu cabuli anak di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Pasal kedua, yaitu Undang-Undang ITE pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, pasal ketiga yang digunakan untuk menjerat AK adalah Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal keempat adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak,  dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pada saat ini, tersangka kasus pencabulan anak itu sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Dia ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 di kontrakan tersangka yang terletak di Cileungsi. Sang anak juga sudah mendapatkan perlindungan dari KPAI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan apabila melihat video ibu cabuli anak kandung tersebut. Ade Ary juga mengimbau warganet agar tak tergiur dengan tawaran membuat video asusila di media sosial.

FATIMA ROZANE

Pilihan Editor: Profil Asep Nana Mulyana yang Akan Dilantik Jadi Jampidum Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

1 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

Orang tua anak korban pencabulan oleh kakek dan pamannya di Depok meminta pelaku dihukum kebiri


Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

1 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri turut berdampak pada pejabat di Polda Metro Jaya


Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

2 jam lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.


Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

7 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

Polda Metro Jaya masih menyelidiki M yang merupakan pelaku utama kasus video ibu cabuli anak.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

7 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Bocah 6 Tahun di Bekasi yang Hanyut saat Kejar Mainan Ditemukan Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Bocah 6 Tahun di Bekasi yang Hanyut saat Kejar Mainan Ditemukan Tewas

Bocah A, 6 tahun, terperosok ke dalam saluran air dan hanyut saat mengejar mainan di tengah banjir dan hujan


Hujan dan Banjir, Bocah 6 Tahun di Bekasi Hanyut di Saluran Air saat Kejar Mainan

1 hari lalu

Ilustrasi orang tenggelam. pulse.com.gh
Hujan dan Banjir, Bocah 6 Tahun di Bekasi Hanyut di Saluran Air saat Kejar Mainan

Banjir membuat saluran air tidak terlihat. Korban diduga terperosok ke dalam saluran air dan hanyut.


Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polsek Bekasi Selatan menangkap satu pengedar narkoba berinisial EN. Polsi menyita 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi


Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

1 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Polres Metro Bekasi Periksa Dua Saksi dalam Kasus Tahanan Asal Tapanuli Tewas di Lapas Bulak Kapal

Tahanan asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi


Foto Viral Tentara Israel Injak Bendera Saudi Memicu Kecaman

1 hari lalu

Sekelompok tentara Israel berdiri di atas bendera Arab Saudi menjadi viral di media sosial (@Tamerqdh/X)
Foto Viral Tentara Israel Injak Bendera Saudi Memicu Kecaman

Beredar foto yang memperlihatkan sekelompok tentara Israel mengibarkan bendera Israel sambil berdiri di atas bendera Arab Saudi