Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Respons Khofifah setelah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi di Kementerian Sosial

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bertemu mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Dardak (kiri), di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bertemu mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Dardak (kiri), di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

Andi juga menyatakan munculnya isu ini tidak mempengaruhi dukungan Partai Golkar kepada Khofifah pada Pilgub Jatim, begitu juga dengan partai politik lainnya.

"Satu periode menjabat gubernur, beliau berhasil menjadikan Jawa Timur bangkit dan tetap maju pasca-Covid-19," kata dia.

Dugaan Korupsi di Kemensos yang Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Sutikno melaporkan Khofifah ke KPK atas dugaan kerugian pada proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kemensos. Sutikno berkata dugaan kerugian itu didapatkan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016. 

"Enam tahun lalu kita laporkan itu, kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Juni 2024.

Selain Khofifah, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil juga melaporkan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adhy Karyono.

Menurut dia, dugaan korupsi oleh Khofifah terjadi pada saat dia menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). Proyek yang dilaporkan ke KPK itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 98 miliar dengan target 15 juta keluarga miskin yang ingin diverifikasi oleh Kemensos. Nilai proyek mencapai Rp 395 miliar.

Menurut Sutikno, kegiatan yang dilakukan untuk program tersebut, yaitu musyawarah desa hingga kabupaten diduga fiktif bahkan ada dugaan pengadaan tenda yang merugikan keuangan negara Rp 7,8 miliar.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Pilihan editor: Jejak Tessa Mahardhika, Penyidik Polri Berharta Rp1,1 Miliar yang Kini Jadi Jubir KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

Pada Pemilu 2024, sebanyak 102 kader Golkar lolos ke Senayan.


Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

5 jam lalu

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menyebut beberapa nama yang pantas maju mencalonkan diri sebagai ketua umum partai menggantikan Airlangga. Salah satunya yaitu Bambang Soesatyo yang kini berstatus sebagai wakil ketua umum partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Golkar soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo

Waketum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, merespons rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo.


Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

6 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.


Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

8 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, saat menerima Tim UI Supermileage Vehicle di Jakarta, Rabu 11 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Sebut Golkar Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo

Bamsoet belum berbicara lebih detail mengenai jumlah kursi yang diberikan Prabowo untuk Golkar.


Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

8 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai meninjau persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024. Dok. MPR
Kata Bamsoet soal Peluang PDIP Merapat ke Prabowo: Kalau Saya Setuju

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, setuju bila PDIP bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo.


Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

9 jam lalu

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Ramadhan Ibrahim, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.


Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

9 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.


Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

10 jam lalu

Logo Indofarma.
Indofarma Dukung Penuh Penegak Hukum Proses Hukum Mantan Dirutnya

Indofarma mendukung penuh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan bos perseroan tersebut.


KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.


Risma-Gus Hans Tanggapi Elektabilitasnya Masih Kalah dari Khofifah-Emil

15 jam lalu

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (baju putih) saat tiba di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Kamis malam 29 Agustus 2024. ANTARA/Faizal Falakki
Risma-Gus Hans Tanggapi Elektabilitasnya Masih Kalah dari Khofifah-Emil

Risma mengomentari elektabilitasnya masih dibawah Khofifah bahwa dirinya baru berkampanye seminggu, sehingga hasil survei itu dianggap terlalu dini.