TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 104 kendaraan milik eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan itu dilakukan KPK setelah menggelar penggeledahan secara masif pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya serta pada 27 Mei-6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu kemarin, 8 Juni 2024.
Kendaraan yang disita, terdiri atas sepeda motor dan mobil mewah. Jumlah itu lebih besar dari yang disebut sebelumnya, yaitu 91 kendaraan. Jumlah itu terbagi menjadi 60 mobil dan 31 sepeda motor.
Berikut rincian merk mobil Rita Widyasari yang disita KPK:
1. Austin: 1 unit
2. BMW: 3 unit
3. Ferrari: 1 unit
4. Ford: 1 unit
5. Hummer H3: 1 unit.
6. Jeep: 4 unit
10. Lamborghini: 3 unit
11. Land Rover: 2 unit
12. Porsche: 1 unit
13. Range Rover: 1 unit
14. Lexus: 1 unit
15. Mclaren: 1 Unit
16. Mercedez Benz: 17 unit
17. Mini Cooper: 2 unit
18. Mitsubishi Expander: 2 unit
19. Mitsubishi Triton: 2 unit
20. Mitsubishi Pajero: 2 unit.
21. Suzuki Jimny: 1 unit.
22. Toyota Harrier: 1 unit
23. Toyota Hilux: 1 unit
24. Toyota Kijang: 1 unit
25. Toyota Prado: 1 unit
26. Toyota Vellfire: 1 unit
27. Toyota Voxy: 1 unit
28. Toyota Avanza Veloz: 2 unit.
29. Toyota Innova: 3
Berikut merk 31 motor yang disita KPK:
1. BMW: 3
2. Ducati:2
3. Harley Davidson: 14
4. Honda CBR.
5. Indian: 1
6. Apprilia RSV4: 1
7. Piagio MP3 500: 1
8. Piagio Vespa: 4
9. Royal Enfield: 1
10. Triumph Bonneville: 1
11. Vespa Scooter: 1
12. Yamaha XMAX BG6.
13. Honda Forza: 1
Selain kendaraan, KPK juga menyita mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar milik Rita. Selain itu, ada juga berbagai dokumen yang menjadi alat bukti dalam TPPU tersebut.
Sebelumnya, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110,7 miliar.
Gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. MA juga telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan putri Syaukani Hasan Rais, eks Bupati Kutai Kartanegara yang juga terjerat kasus korupsi, tersebut.
MUTIA YUANTISYA