TEMPO.CO, Jakarta - Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Briptu Rian dibakar oleh istrinya sendiri usai cekcok perihal uang yang habis karena judi online. Saat melakukan aksi kejinya, Briptu Fadhilatun diketahui memborgol suaminya sebelum dibakar.
Menurut Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Daniel Somanonasa, Briptu Rian sempat berteriak meminta tolong saat sekujur tubuhnya terbakar. "Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat," kata Daniel, Senin, 10 Juni 2024.
Daniel menjelaskan kejadian itu bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.
Sebelum melakukan pembakaran kepada suaminya, Briptu Fadhilatun sempat membeli bensin dalam botol Aqua dan membawanya ke rumah. Botol berisi bensin tersebut kemudian disimpan di atas lemari yang berada di teras rumah. Botol itu juga sempat di foto dan dikirim ke Whatsapp suaminya. Dalam pesan singkat ke suaminya, Briptu Fadhilatun sempat mengancam akan membakar anak-anaknya apabila tidak segera pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Briptu Rian pulang dan langsung diajak masuk oleh Briptu Fadhilatun ke dalam rumah dan mengunci dari dalam. Setelah itu, Briptu Rian diminta pelaku untuk ganti baju dengan kaos lengan pendek dan celana pendek, kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya.
Tangan kiri Briptu Rian kemudian diborgol dan dikaitkan ke tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk di bawah, sekujur tubuh Briptu Rian pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan. Sesaat sebelum melakukan perbuatannya, Briptu Fadhilatun sempat meminta suaminya melihat korek dan tisu yang ia bakar. Namun, sang suami hanya diam saja.
“Ini lho yang lihaten iki” kata Briptu Fadhilatun.
Akibat perbuatan itu, penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur pun menetapkan Briptu Fadhilatun sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Ahad, 9 Juni 2024.
RIZKY DEWI AYU | TIM TEMPO
Pilihan Editor: KPK Sita Handphone dan Catatan Hasto Kristiyanto untuk Dalami Kasus Harun Masiku