TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyetujui revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk memperjelas kedudukan pimpinan dan dewan pengawas atau dewas.
Alexander mengatakan publik tengah menyorot kedudukan pimpinan dan dewas KPK. Sehingga, kata dia, revisi UU KPK harus menegaskan kedudukan keduanya.
Dia menilai revisi UU KPK harus menegaskan bahwa dewan pengawas dibutuhkan untuk quality assurance (jaminan mutu) pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi atau tupoksi KPK oleh pimpinan.
"Dewas mungkin lebih seperti komisioner di perusahaan, Komjak (Komisi Kejaksaan), atau Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," ucap Alexander ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dia menyebutkan bahwa kedudukan pimpinan dan dewas KPK kurang begitu jelas. "Sekarang saya merasakan seolah-olah pimpinan KPK itu ada 10," ujar Alexandar.
Dia mencontohkan, staf di lembaga antirasuah itu akan bingung jika mendapatkan undangan rapat yang berbeda dari pimpinan dan dewas dengan waktu yang sama.
Selain itu, Alexander menyebut dewas KPK sekarang juga bisa langsung memanggil staf tanpa lewat pimpinan. Sehingga pimpinan pun bingung dalam rangka apa pemanggilan staf tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dinukil dari Antara, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau PDIP revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. PDIP menilai, revisi UU KPK diperlukan seiring tumbuh suburnya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam negeri saat ini.
"Sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi justru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan, itu (revisi UU KPK) sangat membumi dan juga sangat visioner," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Pilihan Editor: KPK: Mudah-mudahan dalam Seminggu Harun Masiku Ketangkap