TEMPO.CO, Jakarta - Kakak dan adik Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas perampasan aset mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberatan itu mereka ajukan melalui gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan itu digelar, Kamis, 17 Oktober 2024.
Para pemohon adalah Petrus Giri Hesniawan (pemohon I) dan Markus Seloadji (pemohon II). Mereka adalah kakan Rafael. Pemohon berikutnya adalah Martinus Gangsar (pemohon III) sebagai adik Rafael Alun. Satu badan usaha, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa, juga menjadi pemohon dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan adanya permohonan keberatan tersebut. “Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tessa melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Persidangan hari ini berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan oleh para pemohon. Setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Oktober 2024 dengan agenda tanggapan KPK.
Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim memerintahkan Rafael mengembalikan uang curian sebesar Rp 10 miliar ($644.000) ke kas negara, atau asetnya akan disita dan hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun lagi. Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.
Kakak dan adik Rafael mengklaim, aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga. Untuk itu mereka memohon aset-aset tersebut dikembalikan, yaitu:
- Aset CV Sonokoling Cita Rasa, yaitu 1 (satu) unit mobil Innova dengan dan 1 (satu) unit mobil Gran Max.
- Aset pemohon I sampai dengan pemohon III, yaitu uang di safe deposit box (SDB) RAT sebesar Euro 9.800, SGD 2.098.365, USD 937.900; perhiasan di SDB RAT berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin; rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran; rumah di Srengseng dan Ruko Meruya; 2 (dua) unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09; dan 1 (satu) unit mobil VW Caravelle.