Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta

image-gnews
Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Polda Metro Jaya menangkap seorang laki-laki inisial AP (29), tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap konten kreator Ria Ricis (RR). AP diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis jika tidak mau mentransfer Rp 300 juta. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan AP berhasil ditangkap pada 10 Juni 2024 pada Pukul 01.20 dini hari. Dia menyebut polisi berhasil menangkap AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. 

"AP dibawa ke Mako Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Ade menyebut, setelah ditangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. AP kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Pukul 20.00 untuk dilakukan penyelidiikan lebih lanjut. 

Dia mengatakan saat penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita yaitu 1 unit HP merk OPO A5 warna hitam yang digunakan  P untuk melakukan pengancaman, dua buah SIM Card. Kemudian polisi juga melakukan penyitaan terhadap 3 akun medsos milik AP dan 3 buah email AP.  Tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kasus Pemerasan Ria Ricis Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis (RR) ke tahap penyidikan. Dalam laporannya, Ria Ricis menyebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak mau mentransfer Rp 300 juta. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, beberapa saksi dan korban yaitu Ria Ricis sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ade menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, pengamanan barang bukti, dan gelar perkara, akhirnya penyidik subdit siber meningkatkan prosesnya penyidikan karena ada dugaan tindak pidana.

"Beberapa saksi juga dan korban sudah diperiksa kemarin hari senin. Penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 Juni 2024. 

Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, penyidik masih memburu pelaku. "Selanjutnya penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," kata dia. 

Dia mengatakan, korban menerima ancaman melalui dua nomor whatsapp. Karena itu, penyidik saat ini masih mendalami dua nomor itu dan satu rekening bank swasta atas nama Jeki.  

Ade sebeumnya menjelaskan, Ria Ricis mendapatkan ancaman melalui media elektronik. Pelaku mengancam Ria Ricis akan menyebarkan sejumlah foto dan video pribadi milik Ria Ricis ke media sosial. 

Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta Ria Ricis untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku. "Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," ujar dia. 

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Minta Jaksa KPK Hadirkan Hanan Supangkat Sebagai Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini menghadirkan SYL sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.  TEMPO/Imam Sukamto
Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya

Syahrul Yasin Limpo measa nilai korupsi yang didakwakan tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara selama 4 tahun menjadi Menteri Pertanian.


Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.


Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.


Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tak Tahu-Menahu Dua Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tak Tahu-Menahu Dua Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku baru tahu adanya penarikan uang dari para pejabat di Kementan di persidangan.


Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Judi Online: Pemberantasan Sulit hingga Jumlah Tersangka

Kasus judi online terus disoroti


Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

4 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

Operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta. Dapat bonus Rp 100 juta jika transaksi berhasil dengan pemesan.


Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

4 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk mengecek sampel tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan publik.


Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

4 hari lalu

Konferensi Pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, terkait Pengungkapan Kasus Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar. Konferensi Pers dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Tempo/Hendri.
Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Polisi menemukan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Disebut akan digunakan untuk disposal BI.


Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

4 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar


Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polres Metro Depok Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Sang Kakek Masih Penyelidikan

Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap Fajar M. Sadam terhadap keponakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos.