Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerasan Ria Ricis, Polisi Ungkap Identitas Pelaku, Motif dan Modus Pelaku

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Artis Ria Ricis usai diperiksa karena laporannya ke Polda Metro Jaya mengenai ancaman pemerasan yang dia terima. Dia ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Cicilia Ocha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap identitas tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik Youtuber Ria Ricis. Tersangka tersebut tak lain adalah mantan sekuriti atau satpam yang pernah di rumah Ria berinisial AP. 

“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban.” Ucap Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Juni 2024. 

Ade menjelaskan, AP mengambil dokumen pribadi tersebut melalui pantauan CCTV di rumah korban. AP, menurut dia, juga mengambil foto dan video pribadi Ria di telepon seluler yang pernah diberikan kepadanya. Menurut Ade, Ria sempat memberikan telepon seluler yang tak lagi dia gunakan kepada AP. 

“Namun masih ada data - data pribadi korban disana,” kata Ade. 

Ade mengatakan, Ria belum sempat menghapus data-data pribadinya yang berada di handphone tersebut. “Tidak, belum, jadi ada pesan saat diserahkan handphone, berdasarkan info dari penyidik, masih ada data - data,” ujarnya. 

Soal motif AP melakukan pemerasan, menurut Ade, karena sakit hati setelah diberhentikan. “Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung dengan kebutuhan ekonomi, makannya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta,” ucapnya. 

Pemerasan itu, kata Ade, dilakukan AP dengan mengirimkan tangkapan layar atau screenshot potongan gambar foto atau video kepada Ria Ricis. AP mengirimkan tangkapan itu melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan menggunakan 2 nomor berbeda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mengirimkan tangkapan layar, AP juga mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut di media sosial jika tak memberikan uang sebesar Rp 300 juta. Setelah itu, dia kemudian memberikan nomer rekening milik temannya, Jacky.

"Iya, itu salah satu bentuk ancaman yang disampaikan. Tersangka menggunakan 2 nomer wa lain, kemudian ngasih alamat tujuan pengiriman norek atas nama Jacky, melalui sebuah Bank swasta." Jelasnya.

Ade menyebut, saat ini kasus Ria Ricis masih didalami oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar dia.

Sebelumnya, Ria Ricis telah melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya. Mantan istri artis Teuku Ryan itu pun diperiksa tim penyidik pada Senin 10 Juni 2024.  

CICILIA OCHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini menghadirkan SYL sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.  TEMPO/Imam Sukamto
Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya

Syahrul Yasin Limpo measa nilai korupsi yang didakwakan tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara selama 4 tahun menjadi Menteri Pertanian.


Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.


Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

1 hari lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.


Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tak Tahu-Menahu Dua Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tak Tahu-Menahu Dua Anak Buahnya Tarik Uang dari Para Pejabat Kementan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku baru tahu adanya penarikan uang dari para pejabat di Kementan di persidangan.


Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

4 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

Operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta. Dapat bonus Rp 100 juta jika transaksi berhasil dengan pemesan.


Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

4 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk mengecek sampel tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan publik.


Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

4 hari lalu

Konferensi Pers Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, terkait Pengungkapan Kasus Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar. Konferensi Pers dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Tempo/Hendri.
Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Polisi menemukan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Disebut akan digunakan untuk disposal BI.


Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

4 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar


Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

6 hari lalu

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Defara
Eks Rektor Universitas Pancasila Belum Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intervensi Petinggi Polri

Yansen mengungkap dugaan intervensi juga tampak saat pihak eks Rektor Universitas Pancasila mengajak korban untuk mediasi di Pondok Indah Mal.


Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres

Sidang kali ini, tidak hanya Jokowi, nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin pun disebut oleh SYL.