Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Cerita KPK Nyaris Tangkap Hasto dan Harun Masiku di PTIK, Alasan Hakim Belum Buka Rekening Gaji Syahrul Yasin Limpo

image-gnews
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.   TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
 

2. Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

Kasus suap yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih itu, Hasto menjalani pemeriksaan selama empat jam. Penyidik menyita ponsel dan catatan agenda Hasto sebagai barang bukti. 

Hasto adalah saksi keempat yang diperiksa setelah kasus ini kembali 'hidup”. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simeon Petrus, seorang pengacara, dan dua mahasiswa yakni Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga orang ini disebut merupakan kerabat Harun. Mereka diperiksa atas dugaan terlibat menyembunyikan Harun yang buron selama 4 tahun. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 5 Juni 2024.

Harun Masiku telah menjadi buron selama 4,5 tahun terakhir. Dia kabur usai lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Sejak saat itu, Harun Masiku terus bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.

Pada saat OTT dilakukan, KPK meyakini Harun Masiku berada di Singapura. “Informasi dari humas Imigrasi kan sudah jelas bahwa berdasarkan data lalu lintas orang, dia ada di Singapura per 6 Januari,” ujar Ali Fikri.

Berdasarkan catatan Tempo kala itu, Harun memang pergi ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Dia bahkan memesan banyak tiket pesawat untuk perjalanannya menuju Singapura maupun saat akan pulang ke Indonesia.

Contohnya ketika akan pergi, Harun memesan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan berbeda pada hari yang sama, yakni GA 824, GA 830, dan GA 832. Dia akhirnya melenggang dalam penerbangan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 WIB dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura. Dia juga tercatat hanya satu hari di negara tersebut. 

Pada Selasa, 7 Januari 2020, Harun Masiku kembali memesan dua tiket tiket pesawat berbeda untuk kembali ke Indonesia. Dia memesan tiket Lion Air JT 155 dan Batik Air ID 7156. Dalam penerbangan Lion Air, status Harun “no show” atau tidak berada di pesawat. 

Harun memilih naik Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun Masiku di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.

Setelah sampai di Indonesia, Harun Masiku kembali ke apartemennya di Thamrin Residence. Namun, keesokan harinya dia telah keluar apartemen dan pergi menggunakan mobil Toyota Camry dengan pelat nomor B-8351-WB yang terparkir di lantai P3.

Jejak Harun sempat terpantau oleh tim penindakan KPK saat magrib. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata, Harun Masiku terlihat di depan Grand Café lantai 3 Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. 

Sekitar setengah jam kemudian, Harun Masiku merapat ke sebuah stasiun bahan bakar umum di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, untuk bertemu dengan Nurhasan, penjaga kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sejak saat itu, Harun Masiku terus bersembunyi. Sempat ada yang bilang dia berada di Kamboja. Namun tak jarang pula yang menyebut Harun masih di Indonesia.

Selanjutnya alasan hakim belum kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo yang minta pemblokiran rekeningnya dibuka....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

54 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.


LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

1 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.


IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

2 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini


Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

8 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.


Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

10 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.


Ihwal Peluang Dukung Anies, Hasto PDIP: Tunggu Arahan Ketua Umum

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ihwal Peluang Dukung Anies, Hasto PDIP: Tunggu Arahan Ketua Umum

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partai banteng menaruh atensi terhadap Anies.


Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

21 jam lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

23 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.


Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya


KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial