Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Terbaru Sidang Pemerasan SYL, Jokowi Disebut Beri Perintah

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima kunjungan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima kunjungan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu malam, 8 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali dilanjutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 12 Juni 2024. Kali ini, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa.

Terdapat dua saksi yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum SYL dalam sidang perkara korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan tersebut. Mereka adalah Abdul Malik Faisal yakni anak buah SYL sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, serta Rafly Fauzi yang merupakan kader Partai NasDem sekaligus honorer di Kementan.

Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru yang menimbulkan kontroversi bagi mantan Menteri Pertanian tersebut. Berikut rangkuman informasi mengenai fakta-fakta terbaru sidang SYL.

Nama Jokowi Muncul

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo menyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementan pada Rabu lalu. Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambilnya saat masih menjadi menteri adalah sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden, termasuk menarik uang dari para bawahan.

Menurut SYL, pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu Kementan itu disebabkan karena adanya krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino. “Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

SYL Sebut Uang Pemerasan untuk Kebutuhan Rakyat

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode itu juga bersikeras bahwa uang yang didapatkannya dari pemerasan bukan untuk kebutuhan pribadinya bersama keluarga. Dia mengatakan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan akibat Covid-19 dan El Nino.

“Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?” ucap SYL.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan. “Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Kuasa Hukum SYL Minta Jokowi dan Sejumlah Menteri jadi Saksi

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta Presiden Jokowi dan sejumlah menteri untuk menjadi saksi a de charge dalam sidang perkara korupsi yang menjerat eks Mentan tersebut. Djamaluddin bahkan mengklaim pihaknya sudah menyurati kepala negara.

“Secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamaludin ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. 

Tak hanya Jokowi, Djamaluddin juga mengatakan telah bersurat kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Kami pikir mereka kan kenal sama Pak SYL. Apalagi Pak SYL kan pembantu presiden,” tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dalam persidangan telah terungkap ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu. “Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini,” tuturnya. “Karena Pak SYL adalah salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga pangan nasional.”

Majelis Hakim Tolak Buka Blokir Rekening SYL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor belum bisa menindaklanjuti permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk membuka rekening yang diblokir penyidik KPK. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu pembuktian.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, Jaksa KPK perlu mencocokkan terlebih dahulu karena rekening SYL menjadi barang bukti dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. 

“Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin menyerahkan dokumen permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Syahrul Yasin maupun istrinya, Ayunsri Harahap kepada Majelis Hakim Tipikor. Dokumen itu ditandatangani SYL di atas materai. Menurut Djamaludin, rekening yang diajukan agar dibuka blokirnya tersebut berisi gaji Syahrul Yasin sebagai aparatur sipil negara (ASN) begitu juga milik Ayunsri.

Djamaludin memastikan bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara SYL yang saat ini disidangkan. “Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank,” kata Djamaludin.

Jaksa Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan

Pada sidang tersebut, SYL menghadirkan Abdul Malik Faisal dan Rafly Fauzi sebagai saksi meringankan. Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan keduanya dalam persidangan tidak relevan sehingga tidak perlu didalami.

“Saksi maupun keterangan yang diberikan tidak ada relevansinya karena cenderung terkait dengan perbuatan SYL pada saat menjabat sebagai gubernur sehingga kami tidak perlu mendalami lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami di persidangan,” ujar Meyer, Senin, dikutip dari Antaranews.

Walau dinilai tidak relevan, Meyer menyebut keterangan para saksi itu akan tetap dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. “Itu nanti sifatnya ada pertimbangan secara subjektif dan objektif. Akan tetapi, sejauh ini yang para saksi meringankan telah sampaikan tidak membuktikan dakwaan kami tidak benar terhadap SYL,” kata dia.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: SYL Sebut Diperintahkan Jokowi Tarik Uang dari Bawahan, Untuk Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Air Bersih di IKN Menjelang Agenda Upacara 17 Agustus

1 jam lalu

Sugianto, 30 tahun,  pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kalimantan Timur, Senin, 6 Mei 2024. Warga Penajam Paser Utara ini sudah bekerja sejak 2021 di proyek infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. TEMPO/Riri Rahayu.
Kondisi Air Bersih di IKN Menjelang Agenda Upacara 17 Agustus

Mengenai soal air di IKN, Presiden Jokowi menyinggung bahwa awal Juni pemerintah sudah meresmikan Bendungan Sepaku.


Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

1 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.


PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo makan siang bersama calon presiden Ganjar Pranowo (kiri), Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

PKS menilai Anies Baswedan dan Prabowo bisa bertukar pikiran mengenai prospek Jakarta ke depan.


Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

3 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

Presiden Jokowi diadili dalam Pengadilan Rakyat. Apa saja gugatan yang disebut "Nawadosa" ?


Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

Pernyataan Syahrul Yasin Limpo di persidangan itu disebut bisa jadi tambahan bukti bagi kepolisian dalam kasus suap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Jokowi Bakal Blusukan ke Pasar dan Sawah di Kalimantan Tengah Pagi Ini

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bakal Blusukan ke Pasar dan Sawah di Kalimantan Tengah Pagi Ini

Jokowi direncanakan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, untuk kunjungan kerja di Kalimantan Tengah hari ini.


Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

5 jam lalu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo. Asfinawati menjadi hakim ketua


Istana Anggap Lumrah Sidang Mahkamah Rakyat yang Kuliti Dosa Jokowi

5 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Anggap Lumrah Sidang Mahkamah Rakyat yang Kuliti Dosa Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di UI, Selasa kemarin.


Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

6 jam lalu

Seorang pemohon paspor mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

Serangan siber ransomware di PDN terjadi tak lama setelah pemerintah menyatakan akan memberantas judi online di Tanah Air.


Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

6 jam lalu

Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) menjadi saksi saat sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Dalam rangkaian sidang kasus ini terungkap jika keluarga Limpo sering menikmati fasilitas negara hingga digaji bulanan karena bekerja di Kementan.  ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

Kementerian Pertanian menganggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 juta-Rp 3 juta per hari untuk istri Syahrul Yasin Limpo.