Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Reporter

image-gnews
Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar
Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria setelah setahun peristiwa itu berlalu. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AG tetap mengenyam pendidikan meski di dalam penjara. 

"AG belajar di Sekolah Menengah Kejuruan. Dia sudah bisa membuat kue dan aktif latihan musik," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang Setyo Pratiwi dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Pratiwi menceritakan aktivitas AG selama satu tahun mendekam di LPKA Jalan Daan Mogot Kota Tangerang itu. Selain menempuh pendidikan kejar paket setara SMK, kata dia, AG mengikuti kegiatan membuat kue dan aktif kebaktian di gereja di dalam LPKA.

"Kebaktian gereja juga dilakukan AG bersama orang tuanya pas kunjungan," ujar Pratiwi.

Keluarga AG kadang sepekan sekali berkunjung ke LPKA dengan membawakan makanan kesukaan di antaranya nugget. "Tak hanya untuk AG, tapi keluarga membawa makanan untuk dibagi kepada anak-anak narapidana lainnya," kata Pratiwi.

AG, menurut Pratiwi tidak terlihat bersedih meski kini harus sendirian sebab kawan perempuan sesama anak narapidana sudah bebas. Semula AG berada di LPKA  dengan seorang narapidana anak perempuan kasus lain. 

Per Selasa 18 Juni 2024, terdapat 104 anak berstatus narapidana dan tahanan menghuni LPKA dengan berbagai kasus seperti pidana umum, narkotika, perlindungan anak dan senjata  tajam. Untuk anak yang masih mengikuti pendidikan SMK sebanyak 48 anak. Dari jumlah itu, sembilan anak sudah bebas hukuman. "Tapi mereka tetap masih diizinkan (sekolah) menyelesaikan sampai lulus," kata Pratiwi.

Kasus Mario Dandy Seret AG 

Mario Dandy Satriyo diputuskan tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis itu telah inkracth ditetapkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Mario Dandy terbukti menganiaya Cristalino David Ozora. Amar putusan yang disampaikan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024 menyatakan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.

Putusan kasasi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, bersamaan dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Putusan tersebut dikeluarkan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tindakan tersebut melibatkan tindakan keras Mario terhadap David, termasuk menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kali, dan menendang kepala serta perut David.

Peristiwa kekerasan itu dipicu oleh informasi dari mantan kekasih Mario, Anastasia Prestya Amanda, yang memberitahu bahwa pacar Mario saat itu, yang dikenal sebagai AG (berusia 15 tahun), berada bersama anak pejabat GP Ansor dan diduga terlibat dalam tindak asusila ketika berkunjung ke rumah David.

Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi rumah teman David di kompleks perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, Mario melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap David. Sementara Shane Lukas merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Dampak dari tindakan tersebut sangat serius, dengan David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya.

Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan dia didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai subsidi Pasal 353 ayat 2 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C bersamaan dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. 

Jeep Rubicon Sudah Laku Dilelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil Mario Dandy senilai Rp 725 juta. Mobil yang diproduksi tahun 2013 tersebut sempat tak laku lantaran tak ada yang mengajukan penawaran pada pelelangan pertama dan kedua.

Pemenang lelang tersebut adalah PT Adiguna Bumi Petrol berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak, dipimpin oleh Harris Setiawan. Adapun pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon telah dilunasi pemenang lelang dan uang itu akan diserahkan kepada David Ozora.

Pilihan Editor: Kondisi David Ozora Setahun Usai Dianiaya Mario Dandy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ibu Afif Maulana Bersuara, LBH Padang dan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Depan Polda Sumbar

4 jam lalu

Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi  Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Ibu Afif Maulana Bersuara, LBH Padang dan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Depan Polda Sumbar

LBH Padang dan mahasiswa gelar aksi tuntut keadilan untuk Afif Maulana di depan Polda Sumbar. Ibu Afif pun bersuara.


Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi, Komnas HAM: Intimidasi

1 hari lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi, Komnas HAM: Intimidasi

Komnas HAM menilai Polda Sumbar tengah melakukan intimidasi dengan mencari orang yang memviralkan dugaan penyiksaan bocah hingga tewas oleh polisi.


Pria Asal Tangsel yang Aniaya Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Positif Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Pria Asal Tangsel yang Aniaya Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Positif Konsumsi Sabu

Usai memukuli dan menyekap pacarnya, pria asal Tangsel sempat melarikan diri ke sejumlah tempat hingga akhirnya ditangkap di Depok.


Fakta-Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Disiksa Polisi di Padang

2 hari lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Fakta-Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Disiksa Polisi di Padang

Fakta-fakta mengenai bocah 13 tahun yang diduga tewas akibat disiksa polisi di Padang.


Gang Instagram di Edinburgh Dipadati Wisatawan, Warga Lokal Mulai Resah

2 hari lalu

Circus Lane, Edinburgh, Skotlandia, Inggris. Unsplash.com/Micheile Henderson
Gang Instagram di Edinburgh Dipadati Wisatawan, Warga Lokal Mulai Resah

Circus Lane di Edinburgh mulai ramai dikunjungi wisatawan


Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota polisi Padang yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana diproses oleh Bidpropam Polda Sumbar.


Gelar Konferensi Pers kematian Mikael Histon Sitanggang, Kantor LBH Medan Didatangi Anggota TNI

3 hari lalu

Irvan Saputra bersama Leni Damanik mengungkap kasus matinya Histon Sitanggang dalam konferensi pers di LBH Medan, Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Mei Leandha
Gelar Konferensi Pers kematian Mikael Histon Sitanggang, Kantor LBH Medan Didatangi Anggota TNI

Mikael Histon Sitanggang adalah remaja 13 tahun yang diduga meninggal setelah dianiaya anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara.


Buron Setelah Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Tangsel Dibekuk di Depok

3 hari lalu

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di Polsek Pondok Aren, Jumat 21 Juni 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Buron Setelah Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Tangsel Dibekuk di Depok

Polisi menangkap Imam Supandi yang buron setelah dileporkan menganiaya pacar.


Keluarga Terkaya di Inggris Divonis 4 Tahun Penjara di Swiss, Pekerjakan PRT 16 Jam Sehari

4 hari lalu

Keluarga Hinduja Terkaya di Inggris Dihukum Karena Mengeksploitasi Pekerja Rumah Tangga India di Vila Swiss. FOTO/india.com
Keluarga Terkaya di Inggris Divonis 4 Tahun Penjara di Swiss, Pekerjakan PRT 16 Jam Sehari

Keluarga terkaya di Inggris keturunan India dinyatakan bersalah oleh pengadilan Swiss pada Jumat karena mengeksploitasi pekerja rumah tangga


Dua Pelaku Penganiayaan Pria Pipis Sembarangan di Tangsel Dibekuk

4 hari lalu

Rino pemuda asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban pengeroyokan. Foto istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan Pria Pipis Sembarangan di Tangsel Dibekuk

Seorang pelaku penganiayaan pria kencing sembarangan itu sudah dua kali dilaporkan ke polisi karena kasus pengeroyokan.