TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan antara kasus Mario Dandy dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep. Keduanya diketahui sebagai anak penyelenggara negara. Mario Dandy merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sementara Kaesang adalah anak dari Presiden Joko Widodo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus Mario Dandy dan Kaesang merupakan dua hal yang berbeda. Menurut dia, perbedaan ini dilihat dari statusnya.
“Mario Dandy ini adalah anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi perlu dicatat nih, anak yang masih ada dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat kartu keluarga (KK) itu ada kan yang masih dalam tanggungan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Sementara Kaesang sudah menikah dan memiliki penghasilan sendiri, sehingga harus diteliti terlebih dahulu untuk mengetahui arah dari pemberian tumpangan pesawat jet pribadi tersebut. "Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di (Direktorat) gratifikasi itu harus benar-benar teliti," tuturnya.
Selain itu Mario Dandy juga masih dalam pengampuan orang tuanya. “Segala macam, termasuk juga barang yang digunakan dan yang lain-lainnya itu memang dimiliki orang tuanya, dari orang tuanya.”
Pada saat ini, kata Asep, dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang masih ditelaah secara paralel lewat Direktorat Gratifikasi serta Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Jadi ini juga tidak menutup kemungkinan tadi ada dikaitkan dengan orang tuanya saudara K ini,” kata Asep. “Tapi kan memang harus dipisah. Makanya itu nanti dari gratifikasi ini, Direktorat Gratifikasi itu yang menganalisis seperti apa.”
Asep masih menunggu hasil analisis Direktorat Gratifikasi. “Itu ditunggu saja, karena saya juga lihat Pak Deputi itu menyampaikan bahwa 30 hari. Tapi kan katanya nanti (akan diumumkan) seminggu, dua minggu kan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan salah satu pendekatan paling umum dan banyak terjadi adalah gratifikasi melalui jalur keluarga.
Praswad memberikan contoh kasus Rafael Alun dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang terbongkar karena gaya hidup mewah keluarganya. Keduanya diproses oleh KPK dengan serius dan terbukti dalam proses peradilan atas penerimaan gratifikasi dengan vonis hukuman yang sangat serius.
Artinya, kata Praswad, KPK sudah biasa melakukan proses penyidikan dengan pendekatan yang komprehensif atas dugaan gratifikasi. “Menjadi suatu keanehan ketika adanya perbedaan perlakuan terhadap keluarga Presiden,” kata dia dalam keterangan resmi.
Soal dugaan gratifikasi itu, Kaesang Pangarep telah berkunjung ke gedung lama KPK pada Selasa, 17 September. Kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu untuk mengklarifikasi keberangkatannya dan Erina ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024 yang menggunakan private jet.
Kaesang menyebut dia hanya menumpang private jet temannya. “Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa.
Pilihan Editor: ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati