TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi jalannya sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tujuan kami ke KPK, agar KPK memonitor sidang peradilan dan sidang praperadilan Pegi Setiawan ini", ujar Toni RM kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 19 Juni 2024.
Toni khawatir akan ada terjadinya penyuapan dalam proses praperadilan. "Kami juga meminta KPK agar mengawasi para penegak hukum terkait. Agar hakimnya tidak masuk angin. Intinya ya agar tidak disuap", ucap Toni.
Bila memungkinkan, hari ini dia akan mengirim surat tersebut ke Gedung KPK. "Kalau memungkinkan, setelah saya ke Propam, saya akan mengirimkan surat tersebut langsung ke KPK", katanya.
Dalam kasus Pegi Setiawan alias Perong, banyak kejanggalan penangkapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu yang viral di media sosial bahkan di podcast. Kejanggalan tersebut, antara lain, penghapusan status Facebook milik Pegi yang hilang setelah diperiksa oleh penyidik. Penghilangan status Facebook itu dinilai mengurangi transparansi pemeriksaan penyidik terhadap tersangka.
Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pegi terjerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
Fauzi Ibrahim
Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Syahrul Yasin Limpo Bisa Dituntut Hukuman Maksimal