Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Pegi Bakal Laporkan Penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri. Pelaporan ini dilakukan karena dugaan penghapusan unggahan Facebook Pegi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Menurut Toni, unggahan yang dihapus penyidik adalah postingan yang menguntungkan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 8 tahun lalu.

"Ini dari Cirebon, saya membawa surat pengaduan untuk Propam Polri terkait postingan-postingan akun Pegi Setiawan yang hilang setelah disita oleh penyidik Polda Jawa Barat" ujar Toni saat dihubungi Tempo pada 19, Juni 2024

Isi status Pegi yang dihapus penyidik ini menunjukkan keberadaan Pegi yang sedang berada di Bandung ketika kejadian pembunuhan Vina dan Eky. "Isi status-statusnya menandakan bahwa pada saat rentang kejadian (pembunuhan Vina dan Eky), Pegi sedang berada di Bandung," kata Toni

Toni menjelaskan unggahan yang dihapus ini merupakan bukti yang menguntungkan Pegi. Penghapusan ini menurut Toni adalah sesuatu yang tidak fair. Status tersebut seharusnya dijaga keutuhannya oleh pihak penyidik. "Harusnya postingan-postingan itu jangan ada yang dihapus dan diotak-atik," kata Toni

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Toni ingin memperoleh kejelasan dari kepolisian tentang keberadaan unggahan Facebook Pegi yang dihapus tersebut. 

Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pegi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Komnas Perempuan Ungkap Sebab Polwan Bakar Suami, Bisnis Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

5 hari lalu

Mabes Polri. polri.go.id
Kapolri Listyo Sigit Banjir Dukungan karena Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO

Sejumlah pihak berikan tanggapan positif usai Kapolri bentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 polda


Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

8 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

Peraturan baru dari Meta tentang peningkatan keamanan pada akun remaja menjadi sorotan. Bagaimana faktanya?


Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

10 hari lalu

Fitur AI Facebook. Foto: Canva
Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

Fitur AI Facebook tidak hanya memperkaya pengguna, namun juga memudahkan pengguna untuk menciptakan sejumlah konten kreatif.


Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

11 hari lalu

Cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Foto: Canva
Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

Berikut ini cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Mulai dari Instagram, Facebook, hingga akun X agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.


Meta Memblokir Media-media dari Rusia

11 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

11 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

17 hari lalu

Seorang pendukung Timnas Indonesia bernama Ardiansyah menunjukkan bukti penipuan calo tiket di media sosial, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia


Begini Cara Meta Akan Bikin WhatsApp dan Messenger Bisa Saling Chat

18 hari lalu

Tampilan di Whatsapp dan Messenger untuk kemampuan keduanya untuk bisa saling bertukar pesan. Dok.Meta
Begini Cara Meta Akan Bikin WhatsApp dan Messenger Bisa Saling Chat

Meta mengumumkan terobosan itu, membuat WhatsApp dan Messenger yang bersifat interoperabel, mengikuti ketentuan Digital Market Act di Uni Eropa.


1.000 Tayangan Reels Facebook Berapa Rupiah? Ini Informasinya

18 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
1.000 Tayangan Reels Facebook Berapa Rupiah? Ini Informasinya

Bagi seorang konten kreator, penting mengetahui 1.000 tayangan reels FB berapa rupiah. Hal ini bisa menjadi panduan untuk membuat konten yang bagus.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

19 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat