Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sewa Helikopter Menteri Budi Karya Diduga Dibiayai Dana Korupsi Proyek Kereta Api

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kunjungi lokasi pembangunan rel kereta api di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Jumat sore, 27 Oktober 2017. TEMPO/Didit Hariyadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kunjungi lokasi pembangunan rel kereta api di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Jumat sore, 27 Oktober 2017. TEMPO/Didit Hariyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi muncul dalam keterangan para saksi di sidang perkara korupsi proyek rel kereta api Kementerian Perhubungan. Budi disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dari kasus tersebut.

Kasus ini kembali mencuat setelah KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus rasuah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kemenhub tersebut. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian 1 Jawa Tengah Yofi Oktarisza ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis, 13 Juni 2024.

Yofi menjadi tersangka ke-13 dalam kasus proyek rel kereta api itu. Meski sebagian terdakwa lain telah menerima vonis atas perbuatannya, jumlah tersangka terus bertambah. Bahkan,  sejumlah nama besar turut muncul dalam keterangan para saksi, seperti Menhub Budi Karya dan Billy Haryanto alias Billy Beras.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo berjudul “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”, dalam persidangan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi muncul sejumlah fakta penting. Dia menyebutkan uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati para pejabat Kementerian Perhubungan, termasuk Menhub Budi Karya. Pernyataan ini tertuang dalam salinan putusan Harno yang akhirnya divonis lima tahun penjara pada 11 Desember 2023.

Harno bersama rekannya terbukti menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto, pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah. Di persidangan, Harno menyebutkan uang suap tersebut ikut dinikmati Menteri Budi Karya.

Selain itu, menurut Harno, uang haram itu sebagian pernah dipakai membiayai penyewaan helikopter Menteri Budi untuk kunjungan ke wilayah. 

KPK telah memeriksa Budi Karya sebagai saksi pada Juli 2023. Selama 10 jam, Budi dicecar pertanyaan ihwal dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022 yang menyeret Harno, Dion, dan terdakwa lain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk meminta konfirmasi mengenai hal ini, Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara ke kantor dan akun WhatsApp Menteri Budi Karya Sumadi. Namun hingga Sabtu, 15 Juni 2024, surat itu tak kunjung direspons. Sementara juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati enggan berkomentar lebih jauh. Dia menunggu KPK yang masih mengusut perkara korupsi ini. “Kami tidak dalam kapasitas untuk menjawab hal tersebut,” ujarnya.

Baca Selengkapnya:  “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”,

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Kapolda Jawa Tengah Sebut Butuh Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi


REVISI: Judul berita ini telah diubah pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 16.00. Sebelumnya berita ini berjudul "Menhub Budi Karya Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Proyek Kereta Api." 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

7 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

9 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

10 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

12 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid


Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

15 jam lalu

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

17 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?


Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

18 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia


Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

19 jam lalu

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024. Foto: Polda Aceh
Peneliti TI Indonesia: Aspek Antikorupsi dalam Korporasi Tambang Masih Lemah

Penelitian Transparency International Indonesia menemukan fakta bahwa membuktikan bahwa aspek antikorupsi dalam korporasi tambang masih lemah.


KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

20 jam lalu

Sejumlah umat muslim menunaikan salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
KPK Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat dalam Ribuan Kasus Selama Musim Haji 2024

Badan Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi menangkap 155 pejabat pemerintah dalam kasus korupsi selama musim haji tahun ini.


Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

1 hari lalu

Sidang Korupsi Proyek Pengadaan Tanah Untuk Program DP Nol Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Senin, 1 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat./Tempo. Mutia Yuantisya
Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, Saksi Ungkap Penyesuaian Dokumen Lazim Dilakukan Setiap Pemeriksaan BPK

Hal ini disampaikan Denan saat bersaksi di sidang korupsi proyek pengadaan tanah untuk program DP 0 Rupiah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur.