Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

image-gnews
LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendaftarkan gugatan yang ditujukan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.

"Gugatan kami tujukan untuk KLHK, kepada menteri Siti Nurbaya," Kata Alfi Syukri Staff Advokat LBH Padang saat diwawancara Tempo di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah pihak yang memberikan izin operasi PLTU, seharusnya melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan. Namun KLHK seolah tutup mata dengan dampak aktivitas PLTU Ombilin.

Pelanggaran aktivitas PLTU berdampak pada lingkungan, sehingga menciptakan situasi buruk pada kesehatan masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Pada 2018, KLHK sudah memberikan sanksi kepada PLTU Ombilin.

Ada enam sanksi yang dikeluarkan, pertama, berupa paksaan melakukan perubahan izin lingkungan; Kedua, memiliki izin kegiatan pemanfaatan limbah B3 berupa FABA atau limbah padat yang dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik; Ketiga, melengkapi kemasan LB3 dengan label LB3; Keempat, memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting sesuai persetunuan teknis yang ditetapkan pemerintah; Kelima, melakukan pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual; keenam melakukan pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"(PLTU Ombilin) Masih belum memenuhi sanksi-sanksi tersebut," Ucap Alfi. Polusi semakin memburuk jika aktivitas pelanggaran PLTU Ombilin dibiarkan terjadi.

Namun sampai saat ini sanksi paksaan pemerintah belum sepenuhnya dilaksanakan. Di antaranya tidak dipulihkan fungsi lingkungan hidup dan diduga terjadi pelanggaran berulang dari data pantauan cerobong yang dilakukan oleh LBH Padang. Ia berharap akan ada pembekuan atau pencabutan izin operasi PLTU Ombilin

AFRON MANDALA PUTRA

Pilihan Editor: Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Kapolda Jawa Tengah Sebut Butuh Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

3 jam lalu

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyebut bahwa laju deforestasi di Indonesia 2022 dan 2023 hanya 0,13 juta hektar per tahun.


Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

14 jam lalu

Lokasi proyek pembangunan resort dan beach club di kawasan bentang alam karst Gunungkidul dan Gunung Sewu, pada Jumat, 14 Juni 2024. Proyek ini diungkap oleh Raffi Ahmad di media sosial. Sumber: Koalisi Gunungkidul Melawan.
Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Rencana Proyek Beach Club di Pesisir Gunungkidul

KLHK merespon soal polemik rencana pembangunan beach club di pesisir Gunungkidul, persisnya di kawasan Pantai Krakal


Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

14 jam lalu

Majelis hakimi People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa adakan pengadilan rakyat gugat rezim Jokowi. Ini profil 9 hakimnya, antara lain Anita Wahid putri Gus Dur dan Asfinawati.


Kronologi Bocah 13 Tahun Tewas di Padang, Dugaan Dianiaya Polisi hingga Kapolda Sumbar Siap Tanggung Jawab

3 hari lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Kronologi Bocah 13 Tahun Tewas di Padang, Dugaan Dianiaya Polisi hingga Kapolda Sumbar Siap Tanggung Jawab

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sebut akan bertanggung jawab apabila anggotanya terlibat dalam kasus tewasnya Afif Maulana, 13 tahun di Padang.


Indonesia Masuk 5 Besar Negara yang Catat Penurunan Emisi Energi 2023

3 hari lalu

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Indonesia Masuk 5 Besar Negara yang Catat Penurunan Emisi Energi 2023

Indonesia bersama Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan mencatat penurunan emisi energi pada tahun 2023.


Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota polisi Padang yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana diproses oleh Bidpropam Polda Sumbar.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

4 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bila OJK tak mengajukan kasasi maka nasabah Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.


Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Polresta Padang Beberkan Kronologinya

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Polresta Padang Beberkan Kronologinya

Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Afif Maulana alias AM (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Padang.


Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

5 hari lalu

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia  pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri


Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

5 hari lalu

Pegawai tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.