TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur memeriksa empat saksi kasus penggelapan mobil rental milik pengusaha Burhanis yang tewas dikeroyok di Sukolilo, Pati. Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah menggelar Berita Acara Pemeriksaan untuk mengambil keterangan dari saksi-saksi tersebut.
"Saksi yang sudah kami ambil keterangan, yang sudah di-BAP ada 4 saksi," kata Nicolas di Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca juga:
Saksi pertama adalah pelapor sendiri atau korban, Burhanis. Kedua adalah karyawan pelapor, yaitu HS. Ketiga adalah pemegang kendaraan terakhir yang juga tersangka pengeroyokan di Pati, yaitu AG. "Dan yang terakhir dari pihak leasing untuk mengetahui keabsahan kendaraan yang dimiliki pelapor," ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan BAP yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2024, tutur Nicolas, Honda Mobilio putih yang digelapkan di Pati merupakan kendaraan over kredit. Dari pemilik awal yang merupakan debitur di leasing, lalu membayar pada sekitar Januari 2024 dengan skema over kredit ke pelapor atau Burhanis.
Polisi juga telah menyita dan menarik Honda Mobilio itu dari Pati ke Jakarta pada Rabu, 19 Juni. Nicolas mengatakan mobil tersebut disita dari AG, pemegang terakhir yang ditangkap Polres Pati atas kasus pengeroyokan.