TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, hari ini, Senin, 24 Juni 2024.
Agenda putusan perkara ini rencananya dibacakan di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00. Namun, hingga pukul 16.30, sidang ini belum juga dimulai.
Pantauan Tempo di lokasi, Karen telah memasuki ruangan pukul 14.00 tepat. Dia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna pink-abu dengan motif garis-garis. Karen juga memakai celana hitam dan kerudung merah. Dia nampak membawa sebuah tas hitam polos di tangannya.
Setibanya di ruangan, dia menyatukan kedua tangannya sembari menunduk. Dia juga melambaikan tangan kepada para pengujung sidang yang telah duduk di deretan bangku sebelah kiri.
Kemudian, Karen berjalan menuju deretan bangku sebelah kanan dan menyalami dan memeluk beberapa perempuan. Tak hanya itu, terdapat dua pria yang mencium pipi dan kening Karen.
Karen akhirnya duduk di bangku barisan sebelah kanan, di baris kedua. “Sudah, ya," ujar dia singkat sebelum sidang, Senin.
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
“Kami penuntut umum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan. Pidana tambahan ini berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.
JPU mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
AMELIA RAHIMA | ANTARA
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka